Penjelasan Polisi Terkait Beras Bansos Terkubur di Depok

JNE menganggap beras yang rusak adalah miliknya.

Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan memberikan keterangan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/7/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tigaa orang tersangka terkait kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Republika/Putra M. Akbar
Rep: Ali Mansur Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di lahan parkir JNE di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait temuan bansos presiden. Mulai dari pihak Bulog hingga Kementerian Sosial (Kemensos),

Baca Juga


"Polres Depok telah memanggil, memeriksa dalam rangka klarifikasi di antaranya dari pihak Kemensos, JNE Pusat dan JNE Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/8).

Menurut Zulpan, dalam hal ini, JNE bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020. Kemudian, diperjalanan setelah mengambil beras dari gudang penyimpanan, terjadi hujan deras yang mengakibatkan beras basah.

 

Warga menunjukkan penemuan beras diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). Penemuan barang diduga bansos presiden untuk warga terdampak COVID-19 yang tertimbun di dalam tanah itu terungkap setelah ahli waris pemilik lahan melakukan penggalian menggunakan alat berat dan tengah ditangani Polrestro Depok. - (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

 

"Dikarenakan beras basah, maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ungkap Zulpan.

Selain itu, kata Zulpan, pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut. Sehingga dengan demikian, beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. JNE menganggap beras yang rusak adalah miliknya, karena telah menganti kepada pihak pemerintah. 

"Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE karena mereka dapat kontrak dari PT DNR untuk distribusikan dor to dor kepada masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah," jelas Zulpan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler