Penjelasan Polisi Terkait Beras Bansos Terkubur di Depok
JNE menganggap beras yang rusak adalah miliknya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyelidiki penemuan beras bantuan sosial (bansos) yang terkubur di lahan parkir JNE di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait temuan bansos presiden. Mulai dari pihak Bulog hingga Kementerian Sosial (Kemensos),
"Polres Depok telah memanggil, memeriksa dalam rangka klarifikasi di antaranya dari pihak Kemensos, JNE Pusat dan JNE Depok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Menurut Zulpan, dalam hal ini, JNE bekerja sama dengan PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerima untuk wilayah Depok pada 2020. Kemudian, diperjalanan setelah mengambil beras dari gudang penyimpanan, terjadi hujan deras yang mengakibatkan beras basah.
"Dikarenakan beras basah, maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ungkap Zulpan.
Selain itu, kata Zulpan, pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut. Sehingga dengan demikian, beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. JNE menganggap beras yang rusak adalah miliknya, karena telah menganti kepada pihak pemerintah.
"Ini keterangan belum didukung dokumen. Jadi baru keterangan secara lisan tentu akan dalami tentunya dari pihak JNE karena mereka dapat kontrak dari PT DNR untuk distribusikan dor to dor kepada masyarakat yang berhak menerima bansos dari pemerintah," jelas Zulpan.