10 Ribu Wisatawan Batalkan Kunjungan, Rencana Kenaikan Tarif Pulau Komodo Perlu Ditunda
Tarif masuk ke Pulau Komodo rencananya akan dinaikkan menjadi Rp 3,75 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana kenaikan tarif masuk di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sebesar Rp 3,75 juta terus menuai kritik. Pemerintah disarankan menunda kenaikan tarif tersebut dan melakukan dialog secara intensif dengan melibatkan masyarakat lokal serta pelaku wisata setempat sebelum menetapkan kenaikan tarif.
"Keputusan menaikkan tarif tiket Taman Nasional Komodo hingga Rp 3,75 juta harus ditunda agar tidak merugikan masyarakat Labuan Bajo yang menjadi pelaku wisata. Kami memahami tujuan pemerintah menjadikan kawasan ini sebagai destinasi wisata super prioritas. Tetapi apalah gunanya kebijakan tersebut jika malah merugikan masyarakat," ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Selasa (2/8).
Pengembangan kawasan destinasi super prioritas, lanjut Huda, sama sekali tidak boleh meminggirkan peran warga lokal. Jika memang model pengembangan kawasan tersebut harus melibatkan pihak ketiga, maka harus jelas skema pelibatan pelaku wisata lokal.
"Jangan sampai warga lokal hanya menjadi penonton saat muncul konsep pengembangan destinasi wisata super prioritas di wilayah mereka," ujarnya.
Politikus PKB ini pun meminta agar pemerintah dan aparat keamanan mengedepankan dialog dalam menyikapi protes pelaku wisata di Labuan Bajo yang menggelar aksi mogok. Dia pun mendesak agar mereka yang ditangkap dan ditahan segera dibebaskan.
"Sekali lagi tujuan pengembangan destinasi super prioritas juga untuk kepentingan warga lokal. Kalau mereka punya aspirasi harusnya hal itu didengar dan diakomodasi. Jangan malah menggunakan langkah represif untuk membungkam mereka," ujar Huda.
Protes atas kenaikan tarif Taman Nasional Komodo diketahui memicu aksi mogok massal pelaku wisata di kawasan Labuan Bajo. Akibatnya, berbagai layanan jasa dan sarana wisata menjadi terganggu. Situasi kian menegangkan saat aparat menangkap beberapa pelaku wisata yang melakukan orasi menyuarakan penolakan terhadap kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo.
Huda mengatakan, konsep destinasi wisata super prioritas memang ditujukan untuk menjadikan Indonesia sebagai destinasi wisata kelas dunia. Dengan kebijakan ini akan ada perbaikan di level infrastruktur, kualitas jaringan telekomunikasi, produk ekonomi kreatif, hingga kualitas sumber daya manusia di lima kawasan destinasi wisata super prioritas yakni Borobudur, Likupang, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo.
"Tetapi anehnya kabar yang muncul ke permukaan malah kegaduhan masalah tarif masuk. Kenapa bukan persoalan progres pembangunan, termasuk model pengakomodasian kepentingan warga yang selama ini menjadi pelaku wisata di kawasan tersebut," kata dia.
Huda menilai, pemerintah harus memperbaiki komunikasi terkait berbagai rumor yang menyertai pembangunan lima destinasi wisata super prioritas. Termasuknya informasi mengenai masuknya perusahaan-perusahaan besar di Taman Nasional Komodo yang nantinya memonopoli layanan penyediaan jasa wisata alam maupun penyediaan jasa sarana wisata.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada kami ada setidaknya empat perusahaan besar yang secara esklusif mengelola bisnis layanan jasa maupun sarana wisata di Taman Nasional Komodo. Kalau benar demikian pasti warga yang menjadi pelaku wisata akan tersingkirkan karena harus melawan kekuatan modal yang begitu besar," ujar Huda.
Batalkan kunjungan
Harapan agar masalah kenaikan tiket tidak meluas dan berdampak buruk pada pariwisata di Labuan Bajo juga disampaikan Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Labuan Bajo. Astindo menyebut, rencana kenaikan tiket masuk Taman Nasional Komodo telah berdampak terhadap pembatalan kunjungan oleh wisatawan.
Ketua Astindo Labuan Bajo, Ignasius Suradin mencatat, lebih dari 10 ribu wisatawan domestik dan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo sebagai dampak rencana kenaikan harga tiket masuk Pulau Komodo. "Jumlahnya tidak pasti, tetapi diperkirakan seperti itu jumlahnya, dan itu untuk tiga bulan ke depan, dan paling banyak pada bulan Agustus," kata dia seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, salah satu fakta di lapangan saat ini, ada satu hotel bintang lima di Labuan Bajo yang kehilangan 600 kamarnya karena wisatawan membatalkan kunjungan mereka. Belum lagi pembatalan juga dilakukan terhadap travel agen, kapal-kapal, dan hotel lain yang jumlahnya sangat banyak.
Menurut Ignasius, pembatalan tersebut dilakukan bukan pada saat adanya aksi mogok massal pelaku wisata di Labuan Bajo, tetapi sudah dilakukan semenjak adanya isu kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo itu. Dia menyebut, diperkirakan kerugian akibat pembatalan kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo secara akumulasi mencapai kurang lebih Rp 1 triliun, gabungan dari seluruh travel agen, perhotelan, kapal wisata, dan lainnya.
"Pembatalan tersebut juga dilakukan karena memang selain kenaikan harga tiket, reaksi masyarakat juga untuk menolak kenaikan harga tiket itu juga punya dampak terhadap wisatawan yang datang," tambah dia.
Di sisi lain, kenaikan harga tiket masuk TN Komodo itu akan berdampak kepada seluruh destinasi wisata lain di Labuan Bajo dan juga di seluruh wilayah Flores. Pasalnya, kata Ignasius, wisatawan yang datang sudah pasti akan menilai dan akan menyampaikan kepada kenalan mereka di negara lain atau di Indonesia untuk tidak perlu datang ke Labuan Bajo.
"Bisa jadi Labuan Bajo ini dihukum oleh calon wisatawan. Artinya bahwa mereka akan mencoret pariwisata Labuan Bajo dari daftar liburan mereka," ujar dia. Dengan begitu, kata Ignasius, sudah pasti akan berdampak pada ekonomi masyarakat di Labuan Bajo.
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat berkukuh segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Tarif Masuk ke Kawasan Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta. Pemprov menyatakan, tujuan menaikkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Padar, di antaranya adalah sebagai upaya menjaga konservasi.
"Memang saat ini belum ada perda yang mengatur tentang penetapan tarif masuk Pulau Komodo. Pemerintah Provinsi NTT tentu segera menetapkan perda sebagai payung hukum dalam penetapan tarif baru masuk ke Komodo," kata Laiskodat.