In Picture: Kewajiban Pelaporan Konsumsi Energi Pusat Belanja
Kementerian ESDM akan mewajibkan gedung komersial untuk melaporkan penggunaan energi.
Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan seluruh gedung komersial, gedung publik hingga gedung layanan transportasi dengan konsumsi energi sebesar 500 ton setara minyak atau ton oil equivalent (TOE) untuk melakukan pelaporan penggunaan energi sekaligus menerapkan manajemen energi yang terukur sebagai upaya pemerintah beralih pada energi baru dan terbarukan (EBT).
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler