Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Mabes Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer sebagai tersangka.

Republika
Bharada E
Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka.


Penetapan tersangka tersebut, terkait dengan kasus adu-tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua (J) di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian menjelaskan dari konstruksi gelar perkara yang sudah dilakukan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan, dan, perampasan nyawa orang lain.

 

 

Video Editor/Fakhtar Khairon Lubis

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler