Kapolri Resmi Mencopot Jabatan Irjen Ferdy Sambo
Sebelumnya Sambo hanya dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri. Pencopotan tersebut dengan menerbitkan Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022 bertanggal 4 Agustus. Lewat telegram tersebut, Kapolri memutasi jabatan Irjen Sambo menjadi Pati Yanma Polri.
“Nomor 1. Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri dimutasi sebagai Pati Yanma Polri,” begitu petikan ST Kapolri tersebut dari keterangan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
Dalam ST Kapolri tersebut, dituliskan posisi jabatan Kadiv Propam Polri berpindah kepada Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Syahardiantono. Selain mencopot jabatan Irjen Sambo, Kapolri juga mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri. Kapolri, memindahtugaskan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Pati Yanma Polri. Pengganti Hendra adalah Brigjen Anggoro Sukartono, yang semula menjabat sebagai Waprof Div Propam.
Sebelumnya, Sigit telah menonaktifkan sementara keduanya dari jabatan masing-masing. Penonaktifan Sambo dan Hendra waktu itu lantaran keduanya terkait dengan proses pengungkapan insiden adu tembak antara Bharada E yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).
Saat itu, Kombes Budi Herdy juga dinonaktifkan dari jabatan Kapolres Jaksel. Namun dalam ST Kapolri, nama Budi tak ada dalam daftar mutasi.
Dedi Prasetyo menerangkan, terdapat sekitar 12 nama lainnya yang dimutasi dalam ST Kapolri itu. Delapan nama di antaranya para perwira tinggi dan menengah yang berasal dari Divisi Propam.