CCTV Diambil tanpa Prosedur, Barang Bukti Dirusak, Hingga Kronologi Direkayasa

Kapolri menyebut 25 anggotanya berupaya hambat penyidikan kasus kematian Brigadir J.

ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Rizky Suryarandika

Baca Juga


Kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua atau Brigadir J terus bereskalasi seiring penyidikan yang dilaksanakan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jendera Listyo Sigit Prabowo. Pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mengumumkan adanya upaya menghambat penyidikan oleh 25 anggotanya dari beragam kepangkatan dan lintas satuan.

Sigit mengungkapkan, 25 personel yang diperiksa tim Inspektorat Khusus, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personel, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama. Para personel itu, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personil dari Polda Metro Jaya, juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri.

“Di mana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Sigit dalam konfrensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis kemarin.

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit, diduga melakukan semacam sabotase, 'pembersihan' TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri.

Kapolri mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta. 

Demi pengungkapan fakta, dan menjaga profesionalitas kepolisian, hasil pemeriksaan Irsus, atas pelanggaran kode etik 25 personel tersebut, akan mendapatkan sanksi tegas. Bahkan, Jenderal Sigit menjanjikan, akan membawa siapa pun di antaranya, yang terindikasi melawan hukum, ke ranah pidana.

“Tentu ini semua, dilakukan untuk menjawab apa yang diragukan, dan seringkali ditanyakan oleh masyarakat, dan untuk agar penyidikan kematian Brigadir J ini berjalan dengan baik, dan terungkap terang-benderang,” kata Kapolri.

Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Surat Telegram (ST) Kapolri 1628/VIII/Kep/2022, bertanggal 4 Agustus. Lewat telegram tersebut, Kapolri memutasi jabatan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan kepala Divisi Propam menjadi Pati Yanma Polri.

Dalam ST Kapolri tersebut, dituliskan posisi jabatan Kadiv Propam Polri, berpindah kepada Wakil Bareskrim Polri, Irjen Syahardiantono. Selain mencopot jabatan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, dalam telegram yang sama, Kapolri juga mencopot jabatan Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan, selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

Kapolri, memindahtugaskan Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai Pati Yanma Polri. Penggantinya sebagai Karo Paminal, Kapolri mengangkat jabatan Brigjen Anggoro Sukartono, yang semula menjabat sebagai Waprof Div Propam.

Diketahui, insiden tembak-menambak di rumah Irjen Ferdy Sambo, terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Dalam insiden tersebut, Bharada Richard Eliezer (E) yang kini sudah berstatus tersangka, menembak mati rekannya Brigadir J.

 


 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memeriksa 25 polisi terkait ketidakprofesionalan dalam menangani TKP di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo. Mereka yang diperiksa dari level jenderal sampai bintara.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memuji langkah Kapolri yang lebih tegas dalam menyikapi kasus kematian Brigadir J. Ia bahkan mensinyalir ke-25 polisi yang diperiksa itu berpotensi dipidanakan. 

"Nah setelah konpers Kapolri, maka menjadi teranglah bahwa ada indikasi sangat kuat upaya pengaburan fakta dan fakta serta TKP sehingga 25 orang mendapatkan pemeriksaan dan tindakan internal, bahkan dimungkinkan masuk ke ranah pidana (obstruction of justice)," kata Taufan kepada Republika, Jumat (5/8/2022). 

Taufan meyakini tindakan Kapolri itu sejalan dengan temuan sementara lembaganya. Salah satunya mengenai keanehan penanganan TKP meninggalnya Brigadir J. 

"Ya misalnya kami kan sudah mempersoalkan soal CCTV di TKP yang katanya tidak berfungsi dengan alasan yang membingungkan. Yang satu bilang rusak karena petir, sementara keterangan lain mengatakan rusak sejak lama," ucap Taufan. 

Keanehan mengenai kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Irjen Polisi Ferdy Sambo memang menjadi perhatian Komnas HAM. Sebab, hal itu menghadirkan tanda tanya di benak Komnas HAM. 

"Misinformasi itu menimbulkan pertanyaan bagi kami sebagai penyelidik dan pengawas apa sesungguhnya yang terjadi, apakah ada kesengajaan atau tidak di dalam rusak atau tidak berfungsinya CCTV di TKP," ujar Taufan. 

Selanjutnya, Taufan menegaskan lembaganya terus melakukan penyelidikan dan pengawasan agar kasus ini bisa terang benderang. Komnas HAM juga ingin memastikan aspek HAM yakni hak atas akses keadilan bagi keluarga Brigadir J. 

 

"Bagi semua pihak, itu mesti ditandai asas fair trial yang memastikan proses hukum ini transparan, akuntabel, jujur untuk mendapatkan keadilan," tegas Taufan. 

Irjen Polisi Ferdy Sambo kemarin untuk pertama kalinya diperiksa di Mabes Polri dalam kasus kematian Brigadir J. Seusai diperiksa, ia menyebut kematian ajudannya, Brigadir J tak lepas dari latar belakang perbuatan terhadap isterinya, Putri Candrawathi Sambo.

Menurut dia, insiden baku tembak antara Bharada Richard Eliezer (E) yang menewaskan Brigadir J, berawal dari perbuatan yang tak pantas. Akan tetapi, Sambo tak menjelaskan perbuatan apa yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Sambo.

"Semua ini, tidak terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua (Brigadir J), kepada istri dan keluarga saya,” kata Sambo, Kamis (4/8/2022).

Namun begitu, Sambo menyesali atas insiden yang menewaskan Brigadir J itu. Sambo mengaku, sebagai manusia yang ber-Tuhan, ia meminta maaf kepada keluarga besar Brigadir J.

"Saya selaku manusia ciptaan Tuhan, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga keluarga diberikan kekuatan,” kata Sambo. 

Sebagai jenderal polisi, ia pun meminta maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, maupun institusi Polri atas tewasnya Brigadir J. “Saya menyampaikan permohonan maaf, kepada Kapolri, dan kepada institusi Polri,” ujar Sambo.

Atas penyesalan, dan permintaan maaf tersebut, Sambo memohon kepada masyarakat, untuk memberikan dukungan kepada istrinya, Putri Sambo, yang sejak kematian Brigadir J mengalami guncangan batin. “Saya mohon doa, agar isteri saya segera pulih dari trauma, dan anak-anak saya, agar bisa melewati kondisi ini,” begitu kata Sambo.

 

Kejanggalan dari kematian Brigadir J, ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. - (Republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler