Seorang Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap di Dharmasraya
Pemuda tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Seorang pemuda yang diduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya.
Pemuda berinisial JF (25 tahun) warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya ini ditangkap di daerah Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, pada Rabu (3/8/2022).
"Saat penangkapan petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu," kata Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rosmadi, Jumat (5/8/2022).
Rosmadi mengatakan penangkapan terhadap JF setelah ia memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering adanya penyalahgunaan narkoba. Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah plastik klip bening, satu kaca pirek, satu buah jarum api, satu korek api gas warna merah, satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik.
“Dengan penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti sudah kita amankan sekarang ini di Mapolres Dharmasraya,” ujar Rosmadi.
Polisi menjerat JF dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.