Jelang Penetapan Tersangka Baru, Brimob Datangi Kediaman Irjen Sambo
Rencananya akan ada pengumuman tersangka ketiga dari kasus kematian Brigadir J.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menjelang penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir J, sejumlah anggota korps Brimob mendatangi kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Tak hanya itu, rumahnya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan juga turut disambangi Korps Brimob.
Tidak hanya korps Brimob yang bersenjata laras panjang, anggota Provos turut melakukan penjagaan. Namun hingga saat belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maksud dari kedatangan mereka. Selain sejumlah personel, juga nampak ada kendaraan taktis terparkir di dekat kediaman Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jendaral Listyo Sigit Prabowo rencananya hari ini, Selasa (9/8), akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus kematian Brigadir J. Namun hingga berita ini diturunkan Kapolri belum memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru tersebut.
"Nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (9/8/2022).
Saat ini sudah dua tersangka ditetapkan. Pertama Bhayangkara Dua Richard Eliezer (Bharada) yang ditetapkan tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Pengumuman tersangka tersebut, dilakukan oleh Direktur Tipidum Bareskrim, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian. Bharada E, dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Pada Ahad (6/8/2022), Andi Rian, kembali mengumumkan penetapan tersangka kedua lewat pesan singkat kepada wartawan. Tersangka kedua tersebut, yakni Brigadir Ricky Rizal (RR). Dua tersangka dari pangkat rendah tersebut adalah, rekan tugas Brigadir J, sesama ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Berbeda dengan tersangka Bharada E, terhadap tersangka RR penyidik menjeratkan sangkaan lebih berat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, dan perbuatan melakukan kejahatan pembunuhan bersama-sama dan memberikan fasilitas atau sarana lain untuk melakukan kejahatan berupa pembunuhan. Ancamannya bisa dipenjara seumur hidup atau minimal 20 tahun.