Kasus Penembakan Brigadir J, Arsul Sani: DPR tak Diam

Anggota Komisi III, Arsul Sani mengatakan DPR tidak diam dalam kasus Brigadir J.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan DPR tidak diam dalam kasus penembakan Brigadir J.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut DPR diam dalam kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ia menyebut, parlemen tak ingin berspekulasi dalam kasus tersebut.

Baca Juga


"Kami di DPR menghindari untuk offside ya. Buat offside itu saya misalnya yang berwenang mengumumkan tersangka itu kan Bareskrim Polri," ujar Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ia menjelaskan, irit bicaranya DPR bukan berarti bahwa pihaknya berdiam diri atas kasus yang menyeret nama Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Komisi III disebutnya sudah mendorong Polri untuk menuntaskan kasus tersebut, tetapi secara informal.

"Kita juga sampaikan, saya secara informal kepada teman-teman Komnas HAM. Misalnya agar ada distingsinya, apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Bareskrim Polri," ujar Arsul.

Komisi III, jelas Arsul, menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut kepada Polri. Apalagi ia melihat bahwa adanya perkembangan yang signifikan terhadap kasus terbunuhnya Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo.

"Menurut saya karena Polrinya itu pada hakikatnya kan on the track, on progres. Karena itu yang kita lakukan adalah dalam kerangka mengawal dan mengawasi, tapi juga jangan mendikte gitu loh, karena itu kesannya juga kita tidak percaya dengan Polri kita," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. "Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa pagi.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri. "Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menambahkan, bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB. "(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media)," kata Dedi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler