Komnas HAM Belum Terima Konfirmasi Lokasi Pemeriksaan Ferdy Sambo

Komnas HAM mengaku saat ini belum menerima konfirmasi lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.

istimewa
Irjen Ferdy Sambo. Komnas HAM mengaku saat ini belum menerima konfirmasi lokasi pemeriksaan Ferdy Sambo.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengatakan hingga saat ini belum menerima konfirmasi dari pihak terkait soal lokasi atau tempat permintaan keterangan Irjen Polisi Ferdy Sambo oleh lembaga ini.

Baca Juga


"Sampai sore ini, kami belum mendapatkan konfirmasi soal diperiksa di mana dan lain sebagainya," kata Komisioner Komnas HAM RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Akan tetapi, Anam berjanji akan memberitahukan awak media massa apabila telah mendapatkan konfirmasi soal waktu dan tempat permintaan keterangan dari tersangka kasus kematian Brigadir J tersebut.

Tidak hanya Ferdy Sambo, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi soal waktu dan lokasi terkait permintaan keterangan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. "Dua-duanya kami menunggu konfirmasi," kata dia.

Sesuai jadwal, Anam berharap Jumat (11/8) Komnas HAM bisa mendapatkan atau meminta keterangan langsung dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, termasuk Putri Candrawathi.

"Kami berharap bisa datang ke Kantor Komnas HAM. Namun, apabila ada pertimbangan tertentu kita akan mengikuti pertimbangan yang terbaik," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Khusus Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. Keempatnya terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Polisi Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Agus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler