Perasaan yang Harus Dijaga Jadi Alasan Motif Pembunuhan Brigadir J tak Diungkap

Pengacara keluarga Brigadir J nilai tak perlu tunggu sidang untuk mengungkap motif.

ANTARA/Galih Pradipta
Anggota Brimob berada dalam kendaraan taktis saat melakukan penjagaan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang ditempati oleh ajudan dan sopirnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Penjagaan tersebut untuk membantu operasi penggeledahan yang diduga terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo yang dilakukan oleh tim khusus Polri.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara

Mabes Polri menolak membeberkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan, latar belakang atau penyebab peristiwa pembunuhan Brigadir J sementara ini hanya menjadi bahan penyidikan. Kata dia, pengungkapan motif tersebut akan dibuka di pengadilan.

“Soal motif, itu konsumsi di penyidikan saja. Nanti, akan dibuka saat persidangan,” kata Agus, lewat pesan singkatnya, Kamis (11/8/2022).

Agus mengatakan, sejumlah pihak di eksternal kepolisian sudah membuka sebagian kerangka motif perintah pembunuhan Brigadir J. Selain adanya dugaan amoral dan asusila, sejumlah pihak juga menyebutkan adanya spekulasi motif yang mengarah pada masalah internal di keluarga Irjen Sambo. Agus tak membantah ataupun membenarkan ragam spekulasi motif tersebut.

Selain proses pengungkapan dan penyidikan yang masih berjalan, dia mengatakan dalam proses penegakan hukum ada yang namanya etik prosedural. “Untuk menjaga perasaan semua pihak,” ujar Agus menambahkan.

Senada dengan Kabareskrim, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan bahwa Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu. Karena itu motif dugaan pembunuhan belum diungkap.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat timbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Karena motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Saat ditanyakan apakah motif tersebut terkait dengan dugaan perselingkuhan, Dedi tidak mau menjawab pasti. "Nanti itu (motif) di persidangan."

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Polri tak perlu menunggu pembeberan motif pembunuhan tersebut di pengadilan. Alasannya, kata dia, untuk menghindari beragam spekulasi.

“Seharusnya kan disampaikan saja. Polri sebenarnya sudah tahu,” kata Kamaruddin, Kamis (11/8/2022).

Kamaruddin mengatakan, jika spekulasi motif peristiwa saat ini mengarah ke dugaan asusila penelusuran dari tim pengacara mendapatkan informasi yang lain. Kata Kamaruddin, pembunuhan Brigadir J atas perintah Irjen Sambo itu juga bermotif skandal perempuan dan bisnis gelap mantan Kadiv Propam itu.

Kamaruddin mengatakan, Brigadir J mengetahui tentang sepak terjang komandannya itu dalam soal wanita lain dan relasi finansial haram seorang Irjen Sambo. “Ya terkait wanita, dan bisnis gelap yang haram-haram yang melanggar hukum,” ujar Kamaruddin.

Kata dia melanjutkan, Putri Candrawathi Sambo sebagai istri dari Irjen Sambo yang memiliki keakraban dengan Brigadir J mencari tahu tentang sepak-terjang suaminya itu. Brigadir J pun menceritakan semuanya kepada Putri Sambo yang membuat Irjen Sambo naik pitam.

“Almarhum (Brigadir J) itu seperti anaknya (Putri Sambo). Jadi karena dia (Brigadir J) ditanya oleh Ibu tentang suaminya, semua diceritakan. Bapaknya (Irjen Sambo) tersinggung,” kata Kamaruddin.

Sementara pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan kliennya tak tahu-menahu apapun motif pasti terkait pembunuhan Brigadir J. “Nggak tahu itu. Klien saya (Bharada RE) juga nggak tahu kenapa dia disuruh nembak (Brigadir J),” ujar Deolipa, Kamis (11/8/2022).

Deolipa memastikan, pengakuan Bharada RE kepada penyidik, mengungkapkan peran Irjen Sambo sebagai pemberi perintah penembakan. Pun dikatakan Deolipa, pengakuan Bharada E, tentang Irjen Sambo, yang juga turut melakukan penembakan kepada Brigadir J. “Dia (Bharada E) itu, kan sudah bilang ke penyidik, dia mengakui yang nembak. FS (Ferdy Sambo) juga dia bilang ikut nembak,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022), mengumumkan Irjen Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten rumah tangganya berinisial KM.

Penetapan tersangka itu adalah susulan setelah Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian, mengumumkan Bharada E dan Bripka Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka. Keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut, terkait dengan pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, juncto turut-serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk menghilangkan nyawa orang lain. Kapolri dalam penjelasannya menyampaikan dari hasil penyidikan tak ada ditemukan fakta adu tembak yang terjadi dalam peristiwa tewasnya Brigadir J.

Yang ada, dikatakan Kapolri, adalah Bharada E yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J sampai meninggal dunia. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat (8/7/2022). Penembakan dilakukan dengan menggunakan pistol milik Bripka RR yang diberikan Irjen Sambo kepada Bharada E. Namun aksi Bharada RE menembak Brigadir J, dengan pistol Bripka RR itu, dilakukan atas perintah dari Irjen Sambo.

Kemudian, kata Kapolri, untuk merekayasa peristiwa pembunuhan tersebut sebagai insiden tembak-menembak, tersangka Irjen Sambo mengambil senjata milik Brigadir J lalu menembakkannya ke dinding. “Untuk seolah-olah terjadi tembak-menembak,” kata Kapolri.

Akan tetapi, kata Kapolri, tim penyidikan, belum dapat menentukan motif dari peristiwa pembunuhan tersebut. Proses pengungkapan dan penyidikan juga menemukan fakta adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo bersama-sama 31 anggota Polri lainnya, dari lintas satuan dan korps untuk melakukan rekayasa, manipulasi fakta, dan perusakan barang bukti peristiwa pembunuhan Brigadir J.





Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler