Terima SPDP, Kejakgung Siapkan 30 Jaksa untuk Dakwa Ferdy Sambo Cs
SPDP diterima Jampidum-Kejakgung, dari Bareskrim Mabes Polri, beberapa hari lalu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyiapkan 30 jaksa penuntut umum (JPU) untuk turut serta dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Penunjukkan tim penuntutan tersebut, dilakukan setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka dalam kasus tersebut.
"SPDP sudah masuk ke Jampidum. Dan sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara itu," begitu kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana kepada Republika, lewat pesan singkat, Jumat (12/8/2022).
Ketut menerangkan, SPDP tersebut diterima Jampidum-Kejakgung, dari Bareskrim Mabes Polri, beberapa hari lalu. Ketut menerangkan, setelah penerimaan SPDP tersebut, Jampidum Fadhil Zumhana, merespons dengan penunjukan tim JPU.
"Dalam penanganan perkara ini, Jampidum langsung yang akan menjadi pengedali," ujar Ketut.
Jampidum-Kejakgung, kata Ketut, akan profesional dalam penanganan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan petinggi, dan anggota Polri tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum, dituntut untuk harus selalu profesional dalam setiap penanganan perkara apapun," ujar Ketut menambahkan.
Dalam penyidikan di Bareskrim Polri, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sudah menetapkan empat tersangka.
Tersangka utama, adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Tersangka lainnya, adalah Bharada Richard Eliezer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR). Tersangka terakhir, adalah inisial KM yang sampai hari ini, tak diketahui nama aslinya.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto menerangkan, Selasa (9/8/2012), keempat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun, atas pembunuhan berencana, subsider pembunuhan, penyertaan pembunuhan, dan perbantuan dalam kejahatan menghilangkan nyawa orang lain.