Pakar Hukum Nilai Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidana
Pakar hukum meniliai Putri Candrawathi bisa dipidana.
Republika/Putra M. Akbar
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi ANTARA, Ahad (14/8/2022) menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor. Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana. (Erlangga Bregas Prakoso/Sandi Arizona/Farah Khadija | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler