KSP Dorong Sinergi K/L Tekan Kejahatan Siber

Perlu segera mengimplementasikan dan turut mengawasi PSE di lingkup privat.

Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) menyerukan pentingnya sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) agar segera mengimplementasikan dan turut mengawasi pendaftaran sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini perlu dilakukan untuk menekan maraknya kejahatan siber yang banyak terjadi.

Baca Juga


Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, jaminan keamanan ruang digital bukan hanya menjadi tupoksi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), namun menjadi tanggung jawab lintas K/L. "Setelah ditentukan batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi PSE yang telah beroperasi, maka sekarang harus ada tim khusus di masing-masing sektor K/L yang mengawasi implementasinya. Ini demi menciptakan ruang digital yang aman," kata Jaleswari, dikutip dari siaran pers KSP pada Senin (15/8/2022).

Selain itu, Jaleswari juga menyerukan perlunya sinkronisasi peraturan dari masing-masing K/L agar ada mekanisme bersama. Dengan begitu, upaya perlindungan ruang digital publik dapat dilakukan secara terintegrasi dan paripurna. "Jadi publik perlu tahu bahwa proses pemblokiran situs-situs yang dianggap berbahaya dan tidak terdaftar PSE Lingkup Privat tidak ujug-ujug. Ini dilakukan dengan penuh pertimbangan melalui kolaborasi bersama lintas K/L," tambah Jaleswari.

Sementara itu, KSP telah melakukan rapat koordinasi bersama Kominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan pada Jumat (12/8/2022) kemarin. Rapat koordinasi ini membahas tentang sinkronisasi peraturan PSE Lingkup Privat, terutama yang menyangkut perihal transaksi lintas batas negara yang terjadi di ruang digital.

Dirjen Aptika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, platform-platform yang menyediakan jasa transaksi menjadi ladang bagi banyak bentuk kejahatan siber, termasuk di antaranya money laundering, penipuan online, perdagangan ilegal, penyalahgunaan pajak, dan lain sebagainya.

"Nantinya, Kominfo akan bertanggung jawab menyediakan data-data pelanggaran dari aktivitas yang terjadi di ruang digital. Lalu, kami akan mengirimkan data-data ini ke sektor atau K/L terkait untuk dievaluasi dan direspons bersama," kata Semuel.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler