Komnas HAM Sebut Obstrusction of Justice pada Kasus Brigadir J Menguat
Indikasi menghalangi penegakan hukum pada kasus Brigadir J semakin terlihat jelas.
Republika/Putra M. Akbar
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam pada Senin (15/8) mengatakan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Novriansyah Hutabarat atau Brigadir J, indikasi obstrusction of justice atau menghalangi penegakan hukum semakin terlihat jelas. Ia menyatakan hal tersebut dibuktikan usai dilakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan uji balistik, autopsi jenazah, konstruksi bangunan, dan keterangan dari ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo (Helmut Timothy/Putri Hanifa/Rayyan/Gracia Simanjuntak | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler