Pakar Dorong Polisi Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J
Ada motif besar sehingga membuat jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri telah menyatakan, tidak ada kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat terhadap Putri Chandrawati. Karena fakta tersebut, Polri akhirnya menghentikan laporan polisi atas pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo itu.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mendorong, agar polri membuka motif yang mendorong Sambo membunuh Brigadir J dengan begitu keji. Fickar juga curiga, ada motif yang lebih besar sehingga membuat jenderal bintang dua itu merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya.
“Motif penting untuk diketahui karena akan menentukan apakah suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja atau kelalaian. Kesengajaan juga akan menetukan ada perencanaan atau tidak. Sengaja atau kelalaian akan menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan hakim,” kata dia, Rabu (17/8).
“Motif pelecehan sudah gugur, karena peristiwanya tidak ada, karena itu sangat mungkin motifnya urusan yang lebih besar, karena putusannya sampai harus menembak atau membunuh korban (Brigadir J),” kata dia.
Urusan yang lebih besar ini kejarnya, yang harus benar-benar diselidiki secara sungguh-sungguh oleh Polri. Karena tidak menutup kemungkinan, apa yang coba-coba ditutup-tutupi ini justru akan menghancurkan citra Polri di masa mendatang.
“Urusan yang lebih besar ini yang harus diselidiki kepolisian dengan sungguh-sungguh, karena tidak mustahil akan menghancurkan citra kepolisian yang tidak hanya sekarang ini tapi juga citra kepolisian pada masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Ketika disinggung soal adanya transaksi rekening Brigadir J setelah kematiannya, Fickar menilai bahwa ada dua sistem yang rusak dalam hal ini. Pertama sistem perbankkan dan kedua sistem kepolisian.
Menurutnya, bila benar dipotret dan ada transfer tabungan Josua pada para tersangka setelah Josua terbunuh, maka ada dua sistem yang rusak, yaitu sistem perbankan yang tidak bisa mendeteksi ‘transaksi yang sebenarnya illegal, dilakukan oleh orang yang sudah meninggal. Padahal diketahui secara terbuka sang pemilik rekening itu sudah mati.
"Kedua sistem penyelidikan kepolisian seharusnya juga sudah dapat mendeteksi ini, karena seluruh milik korban baik HP, rekening atau aset lainnya yang sangat mungkin berkaitan dengan kematian korban,” jelasnya.