Baznas: Tata Kelola LAZ Sudah Ada Garis Ketentuannya

Tata kelola zakat sudah termasuk dalam landasan yang aman syari.

BAZNAS
Pimpinan Baznas Saidah Sakwan
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan mengatakan, dilihat dari diksi dana filantropi terbagi menjadi dua, di antaranya ada filantropi umum dan filantropi islam. Menurut dia, filantropi islam memiliki regulasi, tata kelola zakat sudah termasuk dalam landasan yang aman syari.

Baca Juga


"Dana zakat tidak bisa di-engineering, apa lagi dikorupsi, karena ada makna spiritualitas. Istilah kami, dana zakat dana Ilahi, dana rububiah, dananya Allah melalui tangan muzaki ke tangan mustahik. Sangat spiritualistik," kata Saidah.

Dia mengatakan, tata kelola Lembaga Amil Zakat sudah ada garis ketentuannya, biaya manajemen ditentukan 12,5 persen. Saidah mengatakan, Baznas pada 2021 hanya 11,6 persen.

"Kami berdarah-darah, temen-teman LAZ, kayak 'tsunami', kami filantropi islam berbasis OPZ, kena dampak cukup masif, kita landasi syariat islam, kami juga high regulated, kami tagline aman regulasi. Semua instrumen mitigasi terkait governance sudah tertata betul. Masalahnya ada filantropi lain, bukan keagaaman tapi kemanusiaan, mungkin soal pengendalian," ucap Saidah.

Dia mengungkapkan, adanya gelombang ketidak percayaan dari masyarakat terkait masalah isu penyelewengan dana sebuah lembaga filantropi berdampak pada lembaga zakat dan lainnya. Saidah mengatakan, hal ini berdampak tidak hanya di wilayah Jakarta, namun juga sampai Papua.

"Kami rasakan, kami kena 'tsunami' pertama kami surplus 140 persen dari target. Tahun ini kami tercapai 65 persen, artinya banyak korban, harusnya distribusi ke wilayah 3T, perbatasan, tergerus semua, implikasinya dahsyat," kata Saidah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler