Polres Sumbawa Tangkap Tiga Pelaku Judi Daring

Polisi menangkap tiga pelaku judi daring, satu di antaranya merupakan bandar togel

Antara/Rony Muharrman
Polisi menangkap tiga pelaku judi daring, satu di antaranya merupakan bandar togel. Ilustrasi.
Rep: Antara Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA - Satreskrim Polres Sumbawa, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap tiga terduga pelaku judi online atau daring jenis togel di wilayah Kecamatan Utan. Ketiga terduga pelaku ditangkap saat merekap nomor togel.

Baca Juga


"Terduga pelaku berinisial MS (52), AK (33), dan JH (47)," kata Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulisnya di Mataram, Senin (22/8/2022).

Tiga pelaku tersebut ditangkap setelah ada laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang dilakukan para pelaku di Desa Motong, Kecamatan Utan. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku MS yang sedang merekap angka bersama pelaku AK untuk dimasukkan ke dalam akun judi togel milik mereka.

"Saat polisi hendak mengecek akun judi online milik MS, langsung saja pria itu merusak handphone untuk menghilangkan barang bukti," kata Henry.

Atas kejadian ini, MS dan AK langsung digelandang ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Polisi juga menyita satu unit handphone yang sudah dirusak, lima jenis angka tarik, dan uang sebesar Rp 125 ribu. "Sementara dari tangan AK hanya diamankan handphone dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu," ujarnya.

Setelah meringkus dua terduga pelaku judi daring, polisi menangkap bandar judi online inisial JH (47) setelah menerima uang untuk pembelian togel. Saat digerebek, JH baru saja selesai menerima uang pembelian togel. Rencananya, uang itu akan dimasukkan dalam akun judi togel miliknya.

Dari tangan JH disita dua unit handphone, dua kartu ATM, tiga jenis rekap angka dan uang tunai Rp 3.167.000 yang terdiri dari berbagai pecahan. "Kami menangkap tiga pelaku judi online dan satu di antaranya merupakan bandar togel inisial JH," kata Henry

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler