Ini Alasan Mahfud Mengapa Sambo Bak Punya Kerajaan di Mabes Polri

Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu atau brigadir jenderal

ANTARA/Muhammad Adimaja
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). RDP tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengaku telah menerima informasi dari senior di Polri. Informasi tersebut menyampaikan bahwa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai Kepala Divisi Propam Polri seakan membuat kerajaan lewat posisinya tersebut.

Pasalnya, Sambo memimpin langsung tiga jenderal bintang satu atau brigadir jenderal yang memiliki tugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan memberikan sanksi. Namun, semua tahapan tersebut haruslah mendapatkan persetujuan dan restu dari Sambo.

"Sehingga menjadi seperti kerajaan, seperti mabes di dalam mabes. Ceritanya para senior itu," ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

Karena besarnya kuasa Sambo di Divisi Propam Polri, Mahfud tak segan menyebutnya sebagai Irjen berbintang lima. Kekuasaan tersebutlah yang membuat awal penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) menjadi sulit.

Hal tersebutlah yang membuat Polri untuk mengusut terlebih dahulu anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Tanpa langkah tersebut, skenario yang disusun oleh Sambo berpotensi berjalan lancar.

"Tidak bisa dibuka sebelum bintang-bintang itu diserahkan. Itu kalau tidak, kita masih terpaku pada skenario tembak-menembak, nah sekarang sudah diselesaikan Polri," ujar Mahfud.

Kompolnas sendiri telah merekomendasikan perombakan struktur di Divisi Propam Polri. Harus adanya pembagian kekuasaan di divisi tersebut yang menyerupai pemerintah, yang terdiri dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politica itu yang memeriksa dan yang menyelidiki beda," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler