Kompolnas Dibubarkan, Mahfud MD: Silakan, Terserah Aja

Mahfud mengatakan jika Kompolnas dinilai tidak bermanfaat, DPR dapat membubarkannya.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ketua Kompolnas Mahfud MD (kanan) bersama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan fungsi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).


Desmond menilai Kompolnas tidak begitu diperlukan jika kedudukannya hanya sebagai public relation (PR) terkait penanganan kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga merangkap Ketua Kompolnas Mahfud MD menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR. Menurut Mahfud, jika Kompolnas dinilai tidak bermanfaat, DPR dapat membubarkannya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler