Pemprov DKI Tindak Lanjuti Laporan Pungli di Dinas Pendidikan
Pemprov DKI akan memberikan sanksi apabila terbukti ada pungli.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindaklanjuti informasi adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pengecekan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaku dan penerima pungli tersebut.
"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," ujar dia di Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Menurut Riza, informasi seperti itu penting untuk memperbaiki proses rekrutmen agar tidak hanya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada, tapi harus bebas dari pungli. Ia juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi yang setimpal jika yang bersangkutan telah terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan(Disdik) DKI Jakarta.
"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.
Pihaknya akan melakukan penyelidikan atas dugaan pungli tersebut. Namun Riza belum dapat memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan sanksi pidana.
"Nanti akan kita lihat sejauhmana kasusnya, akan cek, memang harus hati-hati, lihat kebenarannya, nanti kalau terbukti ada sanksi dari Inspektorat," tuturnya.
Sebelumnya, beredar penerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) dimintai pungli. SK tersebut diduga asli tapi palsu (aspal) tersebar dan ditandatangani oleh pejabat Disdik DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI) Annas Fitrah Akbar mengatakan modus yang dilakukan oknum ASN Disdik DKI Jakarta tersebut adalah dengan memberikan SK pengangkatan namun tanpa diberikan NIK. Annas menuding oknum yang melakukan pungli tersebut sebelumnya merupakan Kepala Seksi PTK Sudindik Kota Jakarta Timur I. Modusnya dengan memberikan SK pengangkatan Guru KKI yang ternyata diduga palsu.
"Ini jelas sudah dapat dikenakan Pasal 368 tentang Pungli dan Pasal 263 jo 264 KUHP tentang Surat Palsu," tuturnya.