DPR Tanya Motif Pembunuhan Brigadir J? Kapolri Jawab Nanti Dibuka di Persidangan

Menurut Kapolri, Sambo anggap perbuatan Brigadir J mencederai martabat keluarganya.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/9).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Adies Kadir mempertanyakan terkait motif pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (J) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, Jenderal Listyo tidak bisa menjawabnya sekarang.

"Kapolri bilang tunggu sampai di persidangan. Apa yang terjadi dengan motif kasus ini membuat masyarakat menunggu," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/202).

Adies meminta motif pembunuhan Brigadir J itu jangan sampai menjadi pertanyaan kembali di masyarakat. Di sejumlah kasus lain, menurutnya, motifnya dapat dibuka kepada masyarakat, sementara untuk kasus Brigadir J tidak disampaikan secara jelas kepada masyarakat.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Habiburokhman yang meminta motif penembakan Brigadir J dibuka lebih awal ke masyarakat. "Tidak ada salahnya disampaikanawal motif dan latar belakang," kata politikus Partai Gerindra itu.


Baca juga : Kasus Brigadir J, Polri Temukan Unsur Pidana Lain dalam Pemeriksaan Kode Etik

Menurut Habiburokhman, motif dan latar belakang kasus pembunuhan berencana itu masih menjadi pertanyaan di masyarakat. Hal itu membuat spekulasi di kalangan masyarakat hingga mengaitkan dengan dugaan keinginan untuk membongkar perkara lebih besar, termasuk soal bunker uang.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan motif tersangka Irjen Ferdy Sambo melakukan perbuatan tersebut karena merasa marah setelah mendengar laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Sambo menganggap perbuatan Brigadir J mencederai harkat dan martabat keluarga.

"Untuk lebih jelasnya nanti diungkapkan di pengadilan," kata Listyo. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Ma'ruf.

Baca juga : Kapolri Tegaskan Hasil Forensik tidak Ada Penyiksaan Terhadap Brigadir J

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa karena diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler