Polri Pastikan Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berikan Keterangan Akurat

Saksi yang berikan keterangan tidak akurat dapat diganjar 7 tahun penjara.

Republika/Thoudy Badai
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto (kanan) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah) saat menghadri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Sidang tersebut digelar secara tertutup, Dalam sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo tersebut akan menghadirkan sejumlah saksi diantaranya mantan Karopanimal, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Eks Karoprovos, Brigjen Benny Ali, Mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, Mantan Kaden A Biro Paminal, Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri, Kombes Susanto.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa para saksi saat kode etik tersangka Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan secara tepat dan akurat. Menurutnya jika para saksi tidak memberikan keterangan secara tepat akan diganjar hukuman tujuh tahun penjara.


Untuk itu, ia menambahkan para saksi saat persidangan kode etik tersangka Irjen Ferdy Sambo memberikan keterangan apa yang mereka alami dan apa yang mereka lakukan saat kejadian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler