DPR Gelar Rapat Bahas Jaksa Jovi yang Viralkan Rekan Kerja Kencan Pakai Mobil Dinas

Jaksa Jovi dituntut 2 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE.

m.skalanews.com
Jaksa (ilustrasi).
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus yang melibatkan jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar yang tersangkut kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jovi menjadi tersangka usai memviralkan rekan kerjanya yang diduga menggunakan mobil dinas untuk kencan.

Baca Juga


"Kami berharap ini bukan sekadar pertemuan formalitas apalagi kita mau saling gontok-gontokan gagah-gagahan satu sama lain, kita kalau bisa mencari solusi," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membuka jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Diketahui, Jovi Andrea Bachtiar dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun atas pencemaran nama baik karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya di lingkungan Kejari Tapsel, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk berkencan. RDP tersebut dihadiri langsung oleh Jovi Andrea Bachtiar, Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan R. Febriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution.

Nella Marsela yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bagian tata usaha Kejari Tapsel diketahui ikut hadir pula dalam rapat tersebut, meski tak dalam daftar undangan audiensi. Habiburokhman pun lantas mengkonfirmasi dari mana undangan rapat kepada Nella berasal.

"Tadi Pak Kajati menginformasikan ada pihak yang merasa dirugikan, pengin tahu yang mengajak beliau ke sini siapa, pak?" tanya Habiburokhman.

Habiburokhman lantas bertanya dari meja pimpinan, "Apakah Anda diundang?"

Dia kemudian menegaskan bahwa pihaknya memiliki prosedur rapat untuk ditaati, di mana pihak yang ingin ikut menjadi peserta rapat sedianya dapat diusulkan kepada pihak Sekretariat Komisi III DPR RI.

"Karena enggak mungkin datang ke sini tanpa ada yang 'ngajak' tapi nggak apa-apa kami tetap menghormati, lain kali mekanisme seperti itu pak kita ke depan kan saling menghormati sesama institusi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto mengatakan bahwa kasus yang mengundang Komisi III DPR menggelar rapat audiensi tersebut bukanlah perseteruan yang begitu serius, sebab juga sudah berproses secara hukum.

"Ini sebetulnya tidak besar-besar amat pak, bukanlah perseteruan yang sangat serius karena semuanya kami sudah mengalirkan semua ini kepada hukum yang berlaku di negeri ini," ujar Idianto.

Idianto lantas menuturkan bahwa sedianya ada dua permasalahan yang dihadapi Jovi saat ini. Selain dakwaan UU ITE atas kasusnya dengan Nella Marsela, dia menyebut Jovi diusulkan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kejaksaan Agung RI karena tindak indisipliner yang dilakukannya, yakni tidak masuk kantor selama 29 hari kerja.

"Tanggapan Jovi atas usulan tersebut bahwa beliau akan mengajukan keberatan yang nanti akan kita sidangkan di majelis kehormatan jaksa," kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa institusinya tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap jaksa di Tapanuli Selatan yang bernama Jovi Andrea Bachtiar. "Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media. Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.

Harli menjelaskan, Jovi membuat suatu narasi di media sosial yang menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Akan tetapi, Jovi tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu serta dilecehkan, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.

"Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan," ujarnya.

Adapun, ketika status Jovi dinyatakan tersangka dan ditahan, jaksa itu pun diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan tindak pidana ITE, lanjut Harli, Jovi juga telah diusulkan dijatuhi hukuman disiplin berat karena karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah atau jelas. Perbuatan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," ucap Harli.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler