Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Diagendakan Besok Pagi

Rekonstruksi akan dihadiri penyidik, jaksa penuntut umum, dan kelima tersangka.

Republika
Serba-serbi Sidang Etik Ferdy Sambo
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Para tersangka akan didampingi oleh penasihat hukum.

"Informasi dari penyidik jam 10,"kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin.

Dalam rekonstruksi tersebut rencananya akan dihadiri oleh penyidik, jaksa penuntut umum, serta kelima tersangka dengandidampingi pengacara masing-masing. Selain itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan hadir pada rekonstruksi.

"Fokus yang hadir besok penyidik, JPU, eksternal Komnas HAM dan Kompolnas. Untuk tersangka didampingi penasehat hukumnya," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan rekonstruksi akan dihadiri ketua tim jaksa penuntut umum yang telah ditunjukdalamkasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.

"Yang hadirnanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.

Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa. Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melaluireka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.

Kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ArmanHaniz, menyatakan akan hadir mendampingi kliennyadalam rekonstruksi, Selasa. "Insya Allah akan hadir," kata Arman.

Sementara itu, penasehat hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapesy, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadiran kliennya dalam rekonstruksi, karena BharadaE saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

Baca Juga


"Pada prinsipnya (BharadaE) siap (hadir), cuma kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan LPSK," kata Ronny.


sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler