Implementasikan Aturan Terbaru, AP I Aktifkan Sentra Vaksinasi di 15 Bandara

Angkasa Pura I telah terapkan aturan terbaru di seluruh bandara yang dikelola

ANTARA/Fikri Yusuf/wsj.
Penumpang pesawat tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Rep: Rahayu Subekti Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, AP I JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  


“AP I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola yang akan berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022,” kata Direktur Utama AP I Faik Fahmi dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (28/8/2022) malam. 

Untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut, Faik memastikan AP I mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola. Hal tersebut juga ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah. 

“Fasilitas vaksinasi untuk mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara di masa pandemi,” ujar Faik. 

Faik mengharapkan layanan sentra vaksinasi Covid-19 tersebut dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara. AP I juga bersama dengan seluruh anggota komunitas bandara juga turut memastikan pelaksanaan vaksinasi di bandara dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi Covid-19 ini, Faik menegaskan AP I bekerja sama dengan beberapa instansi yang merupakan anggota komunitas bandara. Beberapa diantaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara, dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler