FSGI: Informasi Penghapusan Tunjangan Profesi Guru Menyesatkan

FSGI menilai kesejahteraan pendidik diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas.

Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengaku melihat adanya semangat meningkatkan kesejahteraan pendidik di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Menurut mereka, tidak ada sama sekali di draf resmi RUU Sisdiknas terdapat pasal penghapusan tunjangan profesi guru (TPG).

"Tidak ada klausul penghapusan dalam RUU Sisdiknas akan tetapi dinyatakan menghapus. Hal ini jelas berpotensi kuat membuat keresahan di kalangan pendidik. Pernyataan adanya penghapusan TPG dalam RUU Sisdiknas bertentangan dengan hal yang berkaitan dengan fakta, kenyataan, dan tidak objetif. Jika pemerintah menghapus TPG sama dengan bunuh diri,” ujar Sekjen FSGI, Heru Purnomo, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Dia menerangkan, jika ditelisik dengan seksama, terkait dengan kesejahteraan pendidik tentang klausul penghasilan guru diatur dalam pasal 105 huruf a RUU Sisdiknas. Dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"RUU ini sangat jelas semangatnya meningkatkan kesejahteraan pendidik, dan tidak ada sama sekali di draft yang resmi dibagikan Kemendikbudristek terdapat pasal 'penghapusan'. Hal ini jelas informasi yang menyesatkan," kata Heru.

Menurut Heru, sejak awal kemunculan RUU Sisdiknas memang menimbulkan kontroversi, mengingat adanya perubahan mendasar dalam sisdiknas. Apalagi, kata dia, RUU Sisdiknas menggabungkan tiga UU sehingga wajar jika dalam prosesnya pasti banyak pro dan kontra. Semakin kontra ketika ada organisasi profesi guru yang tiba-tiba menyuarakan dalam RUU Sisdiknas TPG akan dihapus.

“Bagaikan api disiram bensin, maka dalam waktu singkat membakar amarah para pendidik, digrup grup WhatsApp guru dan dosen dipenuhi kecemasan Tunjangan Profesi Pendidik akan dihapus dalam RUU Sisdiknas,” ujar Heru.

FSGI juga menilai, TPG adalah keputusan pemerintah berkepastian hukum yang sifatnya otomatis sehingga guru akan tetap mendapatkan TPG. Hal itu tidak ada pengaruh terhadap RUU Sisdiknas. Ketua Dewan Etik FSGI, Guntur Ismail, mengatakan, hal itu FSGI lihat dari pasal 4, 5, dan 6 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pasal-pasal itu tidak dinyatakan dicabut atau dihapus dalam RUU Sisdiknas.

Di sisi lain, pada 2022 Mendikbudristek ia sebut baru saja menerbitkan peraturan tentang pemberian TPG, yaitu Permendikbudristek RI Nomor 4 Tahun 2022. Di mana peraturan tersebut mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian tunjangan bagi guru, yaitu terkait tunjangan profesi, tunjangan khusus, tambahan penghasilan dan tunjangan daerah.

"Menghilangkan TPG yang sudah biasa dinikmati guru membuat guru lebih sejahtera itu adalah kenyataan pelanggaran hukum, sehingga layak di-PTUN-kan. Jadi penghapusan TPG di RUU Sisdiknas adalah tidak nyata. Karena kaidah perubahan peraturan itu sudah menjanjikan rakyat lebih sejahtera dan bukan sebaliknya," kata dia.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler