LPSK: Bharada E Dikawal Melekat Selama Rekonstruksi

Bharada E dihadirkan dalam rekonstruksi pembunuhan berencana bersama tersangka lain.

Republika/Putra M. Akbar
Polisi berjaga saat Komnas HAM meninjau tempat kejadian perkara di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Senin (15/8/2022). Kedatangan Komnas HAM itu untuk memeriksa tempat kejadian perkara dan menyandingkan dengan data-data serta keterangan yang telah diperoleh Komnas HAM terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Republika/Putra M. Akbar
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hadir dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP)Saguling dan Duren Tiga, Jakarta. Kehadiran Bharada E dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik dan LPSK.

"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini," kata Juru Bicara LPSK Rully Novian saat dikonfirmasi di lokasi rekonstruksi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga



Rully menegaskan, LPSK memberikan perlindungan melekat kepada Bharada E selama pelaksanaan rekonstruksi. Mulai dari keluar rumah tahanan, masuk ke mobil, hingga perjalanan tiba di TKP rekonstruksi di Saguling dan Duren Tiga.

Menurut Rully, sudah menjadi kewajiban Bharada E selaku tersangka untuk hadir memberikan kesaksiannya dalam rekonstruksi tersebut. Ia memastikan LPSK memberikan perlindungan secara melekat kepada Bharada E yang berstatus sebagai saksi pelapor atau justice collaborator.

"Kan bayaran atas perlindungan itu adalah memberikan keterangan dengan baik dan bagaimana memberikan keterangan dengan baik itulah salah satu caranya," kata Rully.

Hari ini penyidik Bareskrim Polri mengelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di TKP Saguling II dan Duren Tiga Nomor 46. Kegiatan direncanakan mulai pukul 10.00 WIB. Pantauan di lapangan, petugas sudah bersiap-siap di TKP Sanguling, tampak hadir anggota Brimob, Tim Inafis, penyidik, dan tim Humas Polri.

Proses rekonstruksi ini dihadiri penyidik, para tersangka didampingi pengacara masing-masing, jaksa penuntut umum, Kompolnas, dan Komnas HAM. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Terpisah, pengacara Bharada E, Ronny Talapesy menyatakan hadir untuk mendampingi kliennya menjalankan rekonstruksi. "Ya betul hadir," kata Ronny.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler