Jual Oli Palsu, Empat Orang di Bekasi Ditangkap Polisi

Oli palsu yang dijual para pelaku tersebut meliputi beberapa merek

Antara/Rony Muharrman
Jajaran Polsek Bekasi Timur menangkap empat orang terduga pelaku penjualan oli palsu. Ilustrasi.
Rep: Ali Mansur Red: Christiyaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polsek Bekasi Timur menangkap empat orang terduga pelaku penjualan oli atau pelumas kendaraan bermotor palsu. Oli palsu yang dijual para pelaku tersebut meliputi beberapa merek.

Baca Juga


"Polsek Bekasi Timur mendapat informasi ada kegiatan usaha produksi oli yang dikemas ke dalam botol plastik oli berbagai merek tanpa dilengkapi izin yang sah," ujar Kasubdit Polres Metro Bekasi Kota Kombes Erna Ruswing, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Keempat terduga pelaku masing-masing bernama Marjoni Sinambela alias Jonin (28), Junianto Samuel Tumanggor (21), Suhendro (30), dan Hermanto Barasa (24). Mereka ditangkap di tempat memalsukan dan menjual oli kemasan palsu di Jalan Makrik II, Mustikajaya, Kota Bekasi.

"Ditemukan kegiatan dimaksud sebagai pemilik usaha adalah tersangka Marjoni Sinambela alias Jonin dibantu tiga orang karyawannya," tutur Erna.

Menurut Erna, dari hasil pengecekan dipastikan tidak ada izin usaha milik Jonin. Kemudian di lokasi juga ditemukan barang bukti. Mulai botol oli kosong berbagai merek, kardus oli berbagai merek, segel kertas timah, tutup botol, mesin induksi, dan oli yang sudah dikemas dalam botol plastik oli berbagai merek.

Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 100 Ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler