BNPT Disarankan tak Meminjam Dana dari Luar Negeri
BNPT mengajukan usulan pinjaman luar negeri lebih dari Rp 2 triliun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti usulan Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam proposalnya, BNPT mengajukan usulan PLN sebesar lebih dari Rp 2 triliun.
"Untuk pinjaman dari luar negeri, itu tidak boleh. Kita harus nasionalis, harus dari bank dalam negeri. Itu programnya Menteri Bappenas dan Keuangan juga bahwa kita harus nasionalis," ujar Sahroni saat rapat kerja dengan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Rabu (31/8/2022).
Menurut Sahroni, peminjaman dana dari luar negeri hanya akan menguntungkan negara asal. BNPT sebagai lembaga penanggulangan terorisme dinilai harus independen dalam menjalankan tugasnya dan perlu menghindari dana asing.
"Apalagi ini untuk menanggulangi terorisme yang berhubungan langsung dengan keamanan negara. Jadi BNPT wajib independen dan tidak boleh menggunakan dana asing dalam programnya," ujar Sahroni.
Sebagai alternatif, Sahroni mengusulkan agar pinjaman datang dari skema KSA (Kredit Swasta Asing) dari bank milik negara (himbara) di luar negeri. "Jadi banknya tetap dari dalam negeri. Sebagai contoh, Bank BNI Luar negeri, Bank Mandiri Luar Negeri dan bank Himbara lainnya," ujar Sahroni.
Sementara itu, Boy mengakatan bahwa BNPT akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan akan mengubah sumber pinjaman dari dalam negeri.
"Segera kita komunikasikan dengan Kementerian Keuangan untuk mengubah yang bersumber dari dalam negeri. Dan sebagai informasi, lembaga keuangan yang ada pun nantinya akan kami ajak untuk bicara dengan kementerian keuangan sebagai tindak lanjut," ujar Boy.