Baznas Dorong Optimalisasi Potensi Zakat Perusahaan Mencapai Rp 144,5 Triliun
Baznas memfasilitasi para muzaki perorangan/lembaga untuk mendapat pengurangan pajak
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendorong optimalisasi potensi zakat perusahaan sebesar Rp 144,5 triliun atau 44 persen dari Potensi Zakat Nasional yakni Rp327 triliun, sesuai kajian Puskas Baznas tahun 2020.
"Potensi zakat perusahaan tersebut memang riil ada dananya, tetapi masih ada di perusahaan-perusahaan. Hari ini kita melakukan sinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan mengundang jaringan BSI untuk memberikan literasi. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan potensi zakat perusahaan di Indonesia," ujar Pimpinan Baznas RI KH Achmad Sudrajat, Lc, MA, pada Seminar Nasional Zakat Perusahaan yang diselenggarakan di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Seminar dengan tema "Zakat Perusahaan Dalam Sistem Fiskal Pemerintahan dan Insentif Pajak" menampilkan sejumlah narasumber. Turut hadir Komisaris Independen BSI Prof Dr Komaruddin Hidayat, Director Sales and Distribution BSI Anton Sukarna, Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat P2 Humas, Direktorat Jenderal Pajak Arif Yunanto, SE., M.Si., Founder Assegaf Hamzah and Partners Candra Hamzah, Deputi I BAZNAS RI M. Arifin Purwakananta dan Kepala Divisi Kaji dan Statiska Baznas RI Dr. H. Muhammad Choirin, LC., MA.
"Kita harapkan dari acara ini ada peningkatan terhadap zakat perusahaan, meskipun Alhamdulillah di Baznas ada peningkatan setiap tahunnya. Sehingga target ke depan yang kita inginkan itu paling tidak naik 30-40 persen dari potensi zakat perusahaan," ujar Achmad.
Achmad juga menekankan, Baznas memberikan fasilitas bagi para muzaki perorangan maupun muzaki badan/perusahaan yang telah membayarkan zakat maupun sumbangan keagamaan lainnya untuk mendapatkan bukti setor zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PTKP).
Menurutnya, jika potensi zakat perusahaan ini dioptimalkan maka akan banyak mustahik yang merdeka serta menguatkan Baznas sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang memiliki tugas dalam mengentaskan kemiskinan, membangun masyarakat, dan menyejahterakan umat dengan prinsip tata kelola Baznas yang Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Dalam pemaparannya, Deputi I Baznas RI M. Arifin Purwakananta menyampaikan, Baznas menyediakan program konsultasi zakat perusahaan untuk membantu perusahaan memutuskan dan melaksanakan zakat perusahaan serta memilih program zakat yang dapat memberdayakan masyarakat.
"Selain itu, Baznas juga menyediakan program konsultasi kepada perusahaan untuk dapat melakukan Zakat Perusahaan yang penyalurannya oleh Baznas dikaitkan dengan ekosistem bisnis dan upaya bisnis berkelanjutan seperti program zakat perusahaan yang dapat menguatkan masyarakat sekitar perusahaan atau rantai suplai lainnya," jelas Arifin.
Arifin menambahkan, adapun program prioritas pendistribusian zakat perusahaan tersebut dapat melalui program Baznas Tanggap Bencana, pengembangan Rumah Sehat Baznas, penguatan program Rumah Layak Huni serta penguatan program Beasiswa Baznas.
"Penyaluran zakat perusahaan juga dapat disalurkan melalui program pendayagunaan Baznas yang terdiri atas program ZChicken, ZMart, Bank Zakat, Balai Ternak, pemberdayaan ekonomi pesantren, hingga program lumbung pangan," ucapnya.
Sementara itu, Komisaris Independen BSI Prof Dr Komaruddin Hidayat mengatakan BSI akan terus berkomitmen penuh dalam mendukung pertumbuhan zakat, infak, dan sedekah di Indonesia. BSI selama ini telah rutin menyetorkan zakat perusahaan melalui Baznas, yang bertujuan untuk membantu mustahik. "Pada tahun 2021 kita menyetorkan Rp122,5 miliar zakat perusahaan. Mari kita sama-sama berlomba-lomba di jalan ini, bahwa kesejahteraan masyarakat akan jauh terbantu dengan zakat yang kita lakukan," katanya.
Terima kasih kepada Baznas yang sudah bekerja sama dalam acara ini mudah-mudahan ini menjadi literasi yang bermanfaat. Juga ada dari Dirjen Perwakilan Pajak juga menyampaikan kaitannya dengan pajak dengan zakat,mudah-mudahan jadi stimulus yang signifikan untuk kita dapat membayar zakat secara de facto peraturan perzakatan dan juga peraturan perpajakan.