Polda Papua Masih Buru Satu DPO Sipil Tersangka Mutilasi di Timika
Enam personel TNI AD dan empat warga sipil jadi tersangka kasus pembunuhan di Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Papua masih memburu satu orang tersangka kasus mutilasi warga di Timika, Kabupaten Mimika pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 21.50 WIT. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berinisial R, yang merupakan warga sipil.
"Iya benar, satu orang DPO atas nama R," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Faizal Ramadhani saat dihubungi di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Faizal mengungkapkan, total tersangka dalam kasus itu sebanyak 10 orang. Namun, sembilan orang tersangka kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian serta TNI Angkatan Darat. Adapun tiga warga sipil ditahan di Markas Polres Mimika.
Sedangkan enam tersangka yang merupakan personel Brigif Para Raider 20/Kostrad ditahan di Subdenpom XVII/Cenderawasih. Dari enam tersangka personel TNI AD, dua di antaranya merupakan perwira. "Seluruhnya 10 (tersangka) dari hasil penyidikan Polri," ujar Faizal.
Selain mengejar satu tersangka yang masih buron, menurut Faizal, kepolisian juga sedang melakukan identifikasi terhadap potongan tubuh korban keempat yang ditemukan pada Rabu (31/8/2022). Sementara itu, beberapa bagian tubuh dari empat korban mutilasi tersebut hingga kini masih terus dicari.
"Identifikasi sedang berlangsung hari ini, bagian tubuh kepala dan kaki (empat korban) belum ditemukan," ujarnya.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo berjanji, pihaknya akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan personel TNI AD itu. Dia menyebut, perbuatan keji para pelaku diduga lantaran motif ekonomi. "Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," kata Chandra di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, empat warga sipil diduga dibunuh dan dimutilasi di Timika, Kabupaten Mimika, Papua. Potongan tubuh para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.
Potongan tubuh pertama ditemukan pada Sabtu (27/8/2022). Dua hari berselang, potongan tubuh korban lainnya ditemukan. Kemudian, pada Senin (29/8/2022) potongan tubuh ketiga didapati. Hingga akhirnya potongan tubuh korban keempat ditemukan pada Rabu (31/8/2022).
Adapun dua diantara enam tersangka oknum TNI itu merupakan perwira, yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Sedangkan empat prajurit lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Sedangkan warga sipil yang menjadi tersangka berinisial J, R, R, dan U.