SE Satgas Covid-19 Terbaru Izinkan 15 Pintu Masuk Bandar Udara, Dimana Saja?
PPLN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Aturan terbaru mengenai ketentuan perjalanan orang luar negeri diatur seiring dengan terbitnya SE 25/2022, yang diteken kepala BNPB/Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto dan mulai berlaku pada Kamis (1/9/2022).
Mantan Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander Kaliaga Ginting mengatakan, salah satu yang terbaru dalam SE tersebut yakni ada beberapa pintu masuk (entry point) bandara bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang dihilangkan. "Entry point yang dihilangkan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah selesai," ujar Alex saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk bandar udara Soekarno Hatta, Banten; Juanda, Jawa Timur; Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. Kemudian, bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya pintu masuk bandar udara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Minangkabau, Sumatera Barat; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Syarif Kasim II, Riau; Kertajati, Jawa Barat; dan Sentani, Papua. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia juga dibuka sebagai pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri.
PPLN juga dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara di antaranya Aruk dan Entikong (Kalimantan Barat), Motaain (Nusa Tenggara Timur), Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (Nusa Tenggara Timur), Wini (Nusa Tenggara Timur), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).
Selain itu, WNI dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kecuali kondisi khusus.
PPLN juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan. "PPLN menunjukkan kartu atau sertifikat fisik ataupun digital telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal," katanya.
Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud, dikecualikan kepada PPLN dengan usia di bawah 18 tahun. Alexander mengatakan WNI berstatus PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19, baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga, wajib menjalani vaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
"WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah," katanya.