In Picture: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Sejumlah aktivis mendesak Komnas HAM segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022). Mereka mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dan meminta pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana poin ke sembilan Keppres No 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai akuntabilitas dan transparansi.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022). Mereka mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dan meminta pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana poin ke sembilan Keppres No 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai akuntabilitas dan transparansi.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022). Mereka mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dan meminta pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana poin ke sembilan Keppres No 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai akuntabilitas dan transparansi.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,MEULABOH -- Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) melakukan aksi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (5/9/2022).


Mereka mendesak Komnas HAM segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat dan meminta pemerintah untuk membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana poin ke sembilan Keppres No 111 tahun 2004 tentang pembentukan TPF kasus Munir sebagai akuntabilitas dan transparansi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler