Polisi Tangkap Mantan Kades Bawa Narkoba di Bengkulu

Polisi mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah dia termasuk pengedar.

Foto : MgRol_94
Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram. Tersangka berinisial AS (45) merupakan warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga


"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, tersangka yang diamankan ini merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang, di mana saat ditangkap didapati barang bukti sabu sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang. Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krimpelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Cahya mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi. Namun, karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganannya dilakukan bersama-bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ada di masing-masing wilayah.

"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," terangnya.

Ia mengatakan, barang bukti yang didapati dari tersangka ini lebih dari 5 gram sehingga dijerat atas pelanggaran pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara. Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik jika yang bersangkutan adalah pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. 

Kendati demikian, pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler