LPSK Ragu Putri Sambo Dilecehkan Brigadir J karena Keduanya Layak Ibu dan Anak
PC buat foto J ketika sedang setrika baju di Magelang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) sulit dipercaya. Pasalnya keduanya justru dinilai berhubungan dekat layaknya ibu dan anak.
"PC dan J ini bagai ibu dan anak. PC buat foto J ketika sedang setrika baju di Magelang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada Republika.co.id, Senin (5/9/2022).
Edwin menyatakan Brigadir J merupakan orang kepercayaan Ferdy Sambo dan istrinya. Brigadir J kerap dimintai Ferdy dan istrinya untuk mengurus keperluan rumah tangga. Bahkan hanya Brigadir J yang memiliki kamar tersendiri di rumah pribadi Ferdy di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sedangkan enam ajudan lain tak memiliki kamar di sana.
"Kemudian J ini ADC (ajudan) kepercayaan FS dan PC. Hanya Yosua yang punya kamar di (rumah) Saguling. Kemudian soal urusan kebutuan domestik melalui Yosua kalau ada segala macam, butuh pembiayaan lewat Yosua," ujar Edwin.
Edwin juga menilai pemilihan Brigadir J sebagai ajudan kepercayaan tentu sudah mendapat restu Ferdy. Oleh karena itu, Edwin merasa heran bila Brigadir J berani macam-macam dengan Putri.
"Yosua sudah sekitar 2 tahun bersama FS dan PC dan kemudian Yosua diposisikan FS sebagai ajudan dan driver pribadi PC. Ya apakah FS akan serahkan istrinya ke orang tidak terpercaya?. Ya artinya kita memberikan seseorang ajudan tentu kita sudah sangat percaya ke orang itu termasuk untuk jaga kehormatan istri kita," ucap Edwin.
Sebelumnya, dalam salah satu poin kesimpulannya Komnas HAM tetap menyatakan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Namun demikian, Komnas HAM mengakui adanya obstruction of justice atas peristiwa kematian Brigadir J, salah satunya membuat narasi bahwa peristiwa terjadi di Duren Tiga dan dilatarbelakangi tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Diketahui, Putri menyusul suaminya Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Selain itu, ada dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir dalam kasus Brigadir J.
Ketiganya adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf atau KM. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka menghadapi ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.