In Picture: Tarif Ojol Ikut Naik Menyusul Kenaikan Harga BBM
Kemenhub memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022.
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200.
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022). Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200. Republika/Abdan Syakura
Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang di Jalan Kebon Kawung, Cicendo, Kota Bandung, Kamis (8/9/2022).
Kementerian Perhubungan memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kenaikan tarif rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler