Pemda DIY Dukung Realisasi Satu Data Nasional Melalui Regsosek 2022
Program satu data mampu membantu mewujudkan perlindungan sosial adaptif.
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mendukung realisasi satu data nasional melalui Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Adanya teknologi dalam setiap proses pendataan saya kira sebuah kemajuan yang baik. Dengan strategi dan metode yang setiap hari makin baik, kita optimistis akan mendapatkan data valid yang dapat dipergunakan semua pihak," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmata Baskara Aji saat Pembukaan Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 di Yogyakarta, Jumat (16/9/2022).
Menurut Aji, skema satu data tersebut sudah banyak dijalankan di negara-negara maju dalam pendataan penduduk.
"Saya sempat bertanya-tanya, kenapa mereka sudah melakukan itu, sementara kita belum. Meski demikian, harus tetap diapresiasi bahwa kita (proses pendataan) sudah semakin baik," ujar dia.
Ia mengatakan adanya satu data akan memudahkan masyarakat mengakses dan melakukan pembaruan data secara "real time".
Aji lantas mencontohkan orang yang dikategorikan miskin dapat melakukan pembaruan data secara mandiri mengenai status perekonomiannya sehingga jika ada bantuan sosial secara otomatis akan ada penambahan dana di rekeningnya.
"Sementara ketika status ekonominya dinyatakan tak lagi miskin, maka sistem akan secara langsung mencatatnya sebagai penduduk bukan miskin dan rekeningnya tidak lagi menerima bantuan dana," kata dia.
Penerapan satu data di tingkat provinsi, ujar Aji, dapat diaplikasikan untuk membantu transportasi dan mendukung pemetaan penerima BLT.
Selain memudahkan dalam pencarian data, menurut dia, program satu data mampu membantu mewujudkan perlindungan sosial adaptif yang meliputi integrasi perlindungan sosial, inovasi pendanaan, dan penguatan penyaluran.
Kepala BPS DIY Sugeng Arianto mengatakan target pertama pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 secara nasional akan menyasar 514 kabupaten/kota yang dimulai 15 Oktober-14 November 2022.
Untuk wilayah DIY, pendataan awal Regsosek 2022 di lima kabupaten/kota yang terdiri atas 78 kecamatan, 438 kelurahan/desa akan menyasar sekitar 1.253.334 keluarga.