Dugaan Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Sentuh Ratusan Miliar

Salah satu kecurigaan korupsi Lukas Enembe adalah setoran judi hingga 55 juta dolar A

Republika/Prayogi
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Papua di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022). Dalam keterangannya Mahfud menghimbau kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk kooperatif dalam mengikuti proses pemeriksaan terkait dugaan korupsi yamg melibatkaan dirinya serta menegaskan hal tersebut tidak terkait dengan unsur-unsur politis. Republika/Prayogi.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Flori Sidebang

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe tidak hanya berupa gratifikasi bernilai Rp 1 miliar. Dugaan korupsinya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dugaan tersebut, lanjut dia, ditemukan dalam 12 hasil analisis yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di samping itu, lanjut Mahfud, PPATK saat juga sudah memblokir atau membekukan rekening Enembe sebesar Rp 71 miliar. Ia menambahkan ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga terkait dengan kasus Enembe ini, seperti tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Mahfud MD menambahkan kasus dugaan korupsi Enembe bukan rekayasa politik. "Kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik. (Kasus ini) Tidak ada kaitannya dengan parpol (partai politik) atau pejabat tertentu, tetapi merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Kasus Lukas Enembe telah diselidiki Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan PPATK jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang. Bahkan, lanjut Mahfud, dia pada 19 Mei tahun 2021 telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.

"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu tanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," kata Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK. "Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," jelas Mahfud.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, sudah melakukan pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank. Ia pun mengatakan, mayoritas transaksi keuangan dilakukan oleh anak Enembe.

Lalu, Yustiavandana juga menyampaikan, 12 hasil analisis dari pihaknya itu telah diselidiki sejak 2017 dengan beragam variasi kasus. Di antaranya, setoran tunai dan setoran melalui pihak-pihak lain yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau Rp 560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek, setoran tunai itu dilakukan dengan nilai fantastis, 5 juta dolar," ucap dia

Selain itu, tambah dia, PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55 ribu dolar AS.

"PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK," ucap dia.

Baca Juga


Gubernur Papua Lukas Enembe. - (Republika/Mahmud Muhyidin)








Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengimbau Lukas Enembe beserta penasihat hukumnya bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK. "Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK ataupun ingin diperiksa di Jayapura," kata Alex.

Ia pun meminta agar Lukas Enembe dan Pemerintah Provinsi Papua menenangkan masyarakat di sana. Alex menegaskan pihaknya akan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti Pak Lukas ingin berobat, kami pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati," ujar dia.

KPK menegaskan bahwa penyidikan yang tengah mereka lakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum, tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain. "Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain, selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (19/9/2022).

Ali pun menyampaikan KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sehingga menaikkan perkara di Provinsi Papua itu ke tahap penyidikan. Adapun alat bukti yang dimaksud, lanjut dia, bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa KPK telah melakukan prosedur hukum, mulai dari penyampaian surat panggilan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," kata Ali.

Pekan lalu Enembe lewat pengacaranya Aloysius Renwarin mengatakan kondisi kesehatan kliennya tidak baik. Dihubungi Selasa (13/9/2022), ia memastikan bahwa kliennya belum berangkat ke luar negeri. Aloysius mengungkapkan, saat ini, Lukas masih berada di Papua.

Aloysius mengatakan, kondisi kesehatan Lukas saat ini sedang tidak baik. Ia pun meminta diskresi agar kliennya itu dapat melakukan pengobatan ke Singapura setelah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," ujarnya.

Dia menuturkan berupaya mendapatkan izin dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham, KPK, Kemenlu, dan Kemendagri agar Enembe dapat diizinkan melakukan pengobatan ke luar negeri. Ia pun menjamin bahwa Lukas tidak akan melarikan diri. "Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga Warga Negara Indonesia," tegas Aloysius.

"Pak Lukas sangat konsisten, dia kan, ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, nggak bisa jalan. Dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan ‘apakah saudara dalam keadaan sehat?’ Kalau ini sakit, bagaimana?" tambahnya menjelaskan.

Meski demikian, sambung dia, jika diizinkan untuk berobat ke luar negeri, Enembe tidak mau dikawal. Alasannya, jelas Aloysius, saat menjalani pengobatan Enembe butuh ketenangan.


Daftar wilayah di DOB Papua. - (Republika)






BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler