Dituduh Mengemplang Pajak di Spanyol, Shakira Terancam Delapan Tahun Penjara

Jaksa menuntut Shakira dalam kasus dugaan mengemplang pajak di Spanyol.

EPA
Penyanyi Shakira menampik gugatan jaksa di Spanyol yang menuduhnya mengemplang pajak.
Rep: Rahma Sulistya Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Pengadilan Spanyol menuntut Shakira untuk diadili dengan dugaan gagal membayar pajak sebesar 13,9 juta dolar AS atau sekitar Rp 212 miliar atas penghasilan yang ia peroleh antara 2012 hingga 2014. Jaksa menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda berat.

Mereka juga akan terus berusaha agar penyanyi "Hips Don't Lie" itu segera mendapat hukuman. Di sisi lain, Shakira telah membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga



Penyanyi berusia 45 tahun itu menyatakan bahwa dirinya hanya tinggal di Spanyol sebentar selama periode dua tahun tersebut. Dia menolak kesepakatan pembelaan dengan jaksa yang akan menyelamatkannya dari persidangan.

Firma humasnya mengatakan Shakira telah membayar semua hutangnya dan tambahan tiga juta euro atau Rp 43,8 miliar untuk bunga. Pengadilan yang berbasis di kota Esplugues de Llobregat dekat Barcelona itu mengatakan Shakira akan menghadapi enam tuduhan penipuan pajak.

Kasus ini bergantung pada tempat tinggal Shakira selama 2012 hingga 2014. Jaksa di Barcelona menuduh bahwa pemenang Grammy itu menghabiskan lebih dari setengah periode waktu itu di Spanyol, dan seharusnya membayar pajak di negara itu, meskipun kediaman resminya berada di Bahama.

Shakira yang bernama lengkap Shakira Isabel Mebarak Ripoll telah dikaitkan dengan Spanyol sejak dia mulai berkencan dengan pemain sepak bola Gerard Piqué. Piqué yang bermain untuk klub La Liga Barcelona, ​​saat ini berkencan dengan seorang mahasiswa public relations berusia 23 tahun, Clara Chia Marti.

Shakira dan Piqué memiliki dua anak. Mereka dulu tinggal di Barcelona. Pasangan tersebut kemudian mengakhiri pernikahan yang telah dibina selama 11 tahun.

Spanyol telah menindak bintang sepak bola seperti Lionel Messi dan Cristiano Ronaldo selama dekade terakhir karena tidak membayar pajak secara penuh. Mereka dinyatakan bersalah karena penghindaran, tetapi keduanya menghindari waktu penjara berkat ketentuan yang memungkinkan hakim untuk membebaskan hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggar pertama kali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler