Sejumlah Anggota Dinilai Bisa Jadi Hambatan Tim PPHAM

Sejumlah anggota bakal menyulitkan tim ketika mulai menjumpai berbagai pihak.

ANTARA/Henry Purba
Kasus pelanggaran HAM berat (ilustrasi).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Riset dan Publikasi Pusham UII Despan Heryansyah mengkritisi pembentukkan Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Ia mengkhawatirkan sebagian anggota tim PPHAM justru menghambat kinerja.

Nama-nama kontroversial di dalam tim salah satunya mantan Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri. Kiki pernah menjadi Ketua pelaksana Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 2016, lalu.

Baca Juga


Nama kedua yaitu mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) As’ad Said Ali. Nama Said muncul dalam kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.

"Mereka dapat menjadi batu hambatan untuk tim menjalankan tugas dan fungsinya," kata Despan kepada Republika.co.id, Kamis (29/9/2022).

Despan menduga nama-nama kontroversial dalam Tim PPHAM bakal menyulitkan tim ketika mulai menjumpai berbagai pihak. Salah satunya saat menemui kubu korban dan keluarganya. "Terutama sekali saat akan bertemu dengan korban atau keluarganya," ujar Despan.

Atas dasar itu, Despan menyayangkan pilihan komposisi dari Tim PPHAM. Padahal, sebagian nama, lanjut Despan, punya catatan baik dalam isu HAM.

"Kita mengenal nama-nama yang memiliki rekam jejak baik dan integritas teruji dalam tim, namun sayangnya juga ada nama-nama pihak yang kita tahu memiliki konflik kepentingan karena diduga terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran HAM," kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu. Keppres ini diteken pada 26 Agustus 2022 lalu

Tim PPAHM ini memiliki tugas pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020. Tim PPAHM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang di masa yang akan datang.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler