Febri Diansyah: Putri Candrawathi Masih Trauma

Putri Candrawathi tetap membutuhkan pendampinan profesional meski ditahan.

Republika/Bambang Noroyono
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat dibawa ke sel tahanan di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Rep: Ali Mansur Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) mengaku legawa  ditahan meski secara psikis masih bermasalah. Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan PC setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saat ini PC ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Kami bersyukur kondisi klien kami dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami pasca peristiwa yang sama-sama kita ketahui," ujar Pengacara Putri, Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu (1/10).

Menurut Febri, kliennya tersebut masih mengalami trauma usai pembunuhan Brigadir J. Sehingga dengan demikian, PC masih butuh pendampingan profesional meskipun telah ditahan. PC sendiri telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu dan dia merupakan salah satu saksi kunci terhadap apa yang sebenarnya terjadi antara Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat juga yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri-Klinik Pratama," tutur Febri.

Dalam kasus ini, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Candrawathi alias PC.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (Ali Mansur).

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler