Pengacara Bharada E: Perintah Sambo Tembak Bukan Hajar

Pengacara RE menyebut Sambo sudah terbiasa berbohong untuk membela diri.

Republika/Thoudy Badai
Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer (RE), Ronny Talapessy membantah jika perintah Ferdy Sambo ke kliennya adalah ‘hajar’. Foto ilustrasi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo keluar dari Gedung Jampidum, Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Rep: Bambang Noroyono Red: Joko Sadewo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE), Ronny Talapessy menegaskan bahwa perintah Ferdy Sambo ke kliennya adalah ‘tembak’ bukan ‘hajar’. Namun Tim pembela hukum terdakwa Richard Eliezer memaklumi penyampaian tim pengacara Sambo yang menyebut adanya salah tafsir dalam perintah yang berujung pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) tersebut.

Ronny menerangkan, perintah dari Ferdy Sambo itu menggunakan kata ‘tembak’. Bukan kata perintah ‘hajar’ yang disampaikan kepada RE. “Sesuai dengan keterangan klien saya (RE), dan masih konsisten, bahwa perintah dari FS (Ferdy Sambo) adalah tembak. Bukan hajar,” kata Ronny dalam keterangannya yang disampaikan kepada Republika, Kamis (13/10).


Dijelaskannya, terkait dengan perintah pembunuhan Brigadir J tersebut, saat penyidikan ada dua versi, yaitu versi pengakuan Ferdy Sambo dan versi juga pengakuan RE. Hal tersebut, membuat reka adegan pembunuhan Brigadir J digelar dua kali, yaitu  versi Ferdy Sambo dan versi RE. 

“Perbedaan seperti itu kan bukan soal baru. Memang terdapat perbedaan antara FS dan RE,” terang Ronny.

Namun begitu, Ronny mengingatkan, bahwa basis pengakuan Ferdy Sambo minim akurasi. Pun tingkat kepercayaan atas pengakuan tersebut rendah. Karena menurut Ronny, Ferdy Sambo kerap melakukan kebohongan dalam setiap pengakuan-pengakuannya kepada publik.

Kata Ronny, tim pembela Ferdy Sambo, pun mengakui pengakuan-pengakuan dari mantan Kadiv Propam Polri itu dalam kasus pembunuhan Brigadir J, berbasis kebohongan, dan cuma untuk membela diri sendiri. “Yang perlu dicermati dari keterangan Ferdy Sambo, sebagaimana yang diungkap tim pengacaranya sendiri, adalah bahwa sejak awal kasus ini (pembunuhan Brigadir J), dibanguan lewat skenario palsu dan kebohongan,” terang Ronny.

Salah-satu contoh pengakuan bohong Ferdy Sambo, menurut Ronny,  terkait dengan penjelasan kematian Brigadir J yang disebut sebagai peristiwa tembak-menembak dengan RE, yang terjadi karena adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo di Duren Tiga 46.

Padahal peristiwa tembak-menembak itu, pun diakui oleh tim pengacara Ferdy Sambo, sebagai cerita palsu untuk menutup-nutupi pembunuhan. Termasuk pengakuan tim pengacara Ferdy Sambo, yang setuju dengan pendapat tak ada peristiwa pelecehan seksual di Duren Tiga.

Jika tim pengacara menyampaikan pengakuan baru Ferdy Sambo kepada pengacara yang mengaku terpaksa memanipulasi kejadian demi membela, dan melindungi RE dari jeratan hukum lantaran salah tafsir perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’, justru hal tersebut, kata Ronny, membuka ruang kebohongan baru lagi.

Sikap ini, lanjutnya, juga menunjukkan watak Ferdy Sambo, yang tak memiliki tanggungjawab, dan nyali sebagai pemimpin. “Harusnya, bila FS bermaksud untuk melindungi anak buahnya, khususnya klien kami RE, maka dia seharusnya sejak awal tidak melibatkan siapapun dalam rencananya untuk membunuh Brigadir J,” ujar Ronny.

Menurut Ronny, sudah sepatutnya publik meragukan setiap pengakuan maupun keterangan dari Ferdy Sambo. “Kualitas keterangan dari FS ini, sejak awal kasus ini memang diragukan. Apapun keterangan yang dia sampaikan, kualitasnya sangat diragukan,” kata Ronny.

Meskipun begitu, Ronny memberikan pemakluman terkait semua pengakuan bohong dari Ferdy Sambo, pun yang disampaikan lewat tim pengacara. “Apapun keterangan dari FS dan tim pengacara itu harus dimaklumi sebagai pembelaan diri, dan pembelaan terhadap klien. Dan hal itu sangat wajar. Meskipun tetap akan ada pembuktian di pengadilan nantinya,” kata Ronny.

Tim pengacara Ferdy Sambo, dan Putri Sambo, Rabu (12/10) kemarin kembali menyampaikan informasi ke publik terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J yang pekan mendatang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Pengacara Febri Diansyah menyampaikan dua materi pembelaan baru terkait peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana tersebut. Febrie mengatakan, bahwa tak ada perintah dari Ferdy Sambo kepada RE, ajudannya itu, untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.

Febrie mengakui, memang ada perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada RE. Namun perintah tersebut, hanya berupa aksi untuk menghajar. “Ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya adalah ‘hajar Chad (RE)’. Namun yang terjadi adalah penembakan,” terang Febri.

Tim pengacara Sambo meyakini adanya kesalahan interpretasi yang dilakukan oleh RE, atas perintah Ferdy Sambo, dari ‘hajar’ menjadi ‘tembak’. Menurut Febri, atas fatalisme maksud perintah ‘hajar’ menjadi ‘tembak’ itu membuat Ferdy Sambo berusaha untuk melindungi RE dari jeratan hukum.

Perlindungan tersebut, berupa pembuatan rekayasa, dan kronologis palsu tentang kematian Brigadir J. Dari pembunuhan menjadi tembak-menembak. “Skenario tembak-menembak yang tujuannya itu adalah untuk menyelamatkan RE,” kata Febri.

Ferdy Sambo setelah melihat RE menembak Brigadir J sampai mati, juga turut panik. Sehingga mengambil akal cepat untuk mengambil senjata milik Brigadir J lalu menembakkan pelurunya ke arah dinding, agar tampak seperti terjadi peristiwa tembak-menembak.

Sementara dalam video animasi hasil rekonstruksi penembakan Brigadir J, yang dikeluarkan Bareskrim Polri, disebutkan Ferdy Sambo yang sempat berteriak kepada Brigadir J. “Kamu (J) tega sekali sama saya. Kamu kurang aja sekali sama saya,” begitu kata Sambo dalam animasi tersebut.

Lalu Ferdy Sambo teriak-teriak kepada RE yang berdiri di sebelah kanannya. “Woy kamu tembak. Kau tembak, cepat. Woy kau tembak,” begitu teriak Sambo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler