Jakarta Barat Buka Pos Pengaduan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Seluruh anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa mengadu ke pos.

ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA
Anti-kekerasan terhadap perempuan dan anak, ilustrasi. Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat mendirikan pos Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menampung pengaduan kekerasan perempuan dan anak.
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat mendirikan pos Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menampung pengaduan kekerasan perempuan dan anak.

Baca Juga


"Saya harap dengan adanya pos itu, seluruh korban kekerasan pun akan merasa terlindungi secara psikis dan terfasilitasi dalam segi hukum," kata Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Jakarta Barat,Sikah Winarnidi Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Sikah mengimbau seluruh anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan bisa mengadu ke pos pengaduan P2TP2A. Pos tersebut ditempatkan di enam titik permukiman guna memudahkan masyarakat melalukan pengaduan.

Lokasi pos tersebut berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, kantor kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora, dan Kecamatan Palmerah. Di pos-pos tersebut diisi dua petugas P2TP2A masing-masing membidangihukum dan psikologi.

"Nanti ketika datang konseling, petugas akan bertanya tentang keluhan. Jika dia butuh rumah aman akan kita sediakan, jika butuh bantuan hukum dan penanganan psikologis juga kita akan lakukan," kata Sikah.

Sikah menyebutkan berdasarkan data tahun 2021, kondisi ekonomi menjadi faktor utama penyebab kasus-kasus kekerasan perempuan dan anak di wilayah Jakarta Barat.

"Banyak faktor. Tapi yang paling banyak ekonomi terutama saat awal pandemi COVID-19 yang menyebabkan warga harus berdiam diri di rumah pun menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan di dalam rumah tangga," kata Sikah.

Menurut Sikah, sepanjang tahun 2021 pihaknya menerima 373 laporan pengadukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Tahun 2021 itu angka kekerasan kita 373, mereka sudah melaporkan ke petugas P2TP2A," ucap Sikah.

Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga. Sebagai tindak lanjut, kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum.

"Karena seringnya interaksi pertemuan di dalam rumah membuat kekerasan tersebut terjadi," kata Sikah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler