Batuk Pilek Sebetulnya tidak Butuh Obat, IDAI: Demam Itu Mekanisme Tubuh Usir Virus
Pemberian obat pereda demam merupakan pilihan terakhir yang bisa diambil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso menyerukan para orang tua untuk tidak perlu panik saat anak terserang demam dan batuk. Ia menjelaskan bahwa pemberian obat pereda demam seperti parasetamol adalah pilihan terakhir yang bisa diambil.
"Batuk pilek itu sebenarnya tidak butuh obat ya, bisa sembuh sendiri, karena demam itu sebenarnya mekanisme pertahanan tubuh untuk mengusir virusnya," kata dr Piprim dalam siaran live di akun Instagram resmi IDAI, Selasa (18/10/2022) malam.
Bila anak demam, dr Piprim menganjurkan untuk tidak terburu-buru memberi obat. Demam anak bisa diredakan dengan kompres hangat.
"Kalau ada gejala demam batuk pilek, kami anjurkan cukup istirahat, banyak tidur, dan asupan cairan yang cukup (minum air putih)," jelas dr Piprim.
Hingga saat ini, menurut dr Pipirim, belum diketahui secara pasti penyebab tunggal gangguan ginjal akut misterius pada anak-anak. Ada beberapa teori terkait penyebab gangguan ginjal akut ini.
Dugaan pertama, yakni penyakit ini berhubungan dengan sindrom peradangan multisistem pada anak (MIS-C) sebagai komplikasi Covid-19, namun hasil penelusuran lebih lanjut tak membuktikannya. Pasalnya, tak semua pasien ditemukan memiliki antibodi Covid-19.
Dugaan selanjutnya adalah terkait dengan sirup obat batuk impor produksi Maiden Piharmaceuticals yang berbasis di New Delhi, India. Pasalnya, puluhan anak di Gambia meninggal karena gangguan ginjal akut usai mengonsumsi obat tersebut.
"Pelajaran dari Gambia itu kan kandungan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG), pada obat batuk sirup yang menjadi penyebabnya di sana," kata dr Piprim.
Sementara itu, di Indonesia belum ada penyebab tunggal. Dr Piprim pun mengklarifikasi pernyataannya terkait penyetopan penggunaan obat parasetamol sirup untuk anak.
"Ini yang perlu diklarifikasi. Saya tidak anjurkan setop, apalah wewenang saya untuk menyetop. IDAI mengedukasi masyarakat dalam penggunaan obat-obatan agar lebih dahulu melakukan konsultasi ke dokter, jangan beli obat sembarangan," ujarnya.
Dr Piprim pun menceritakan seorang anak yang meninggal di Yogyakarta karena gangguan ginjal akut misterius. Anak tersebut tidak minum parasetamol.
"Saya cerita kasus di Yogyakarta itu ada kakak adik. Kakaknya yang minum sirup parasetamol, dia enggak apa-apa. Adiknya yang enggak minum obat, kena acute kidney injury dan meninggal," kata dr Piprim.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa menyebut kasus tersebut terjadi akibat sirup parasetamol. "Makanya, hati-hati kita menyimpulkan. Walaupun saya menyebut sebagai kewaspadaan dini, enggak bisa kemudian diartikan dilarang," ujarnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi melarang penggunaan DEG dan EG dalam semua jenis obat sirup di Indonesia. Bahan ini dicurigai sebagai penyebab kematian anak di Gambia, Afrika.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," kata Kepala BPOM Penny K Lukito.
Larangan ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya Badan Kesehatan Dunia (WHO) menarik empat sirup obat produksi Maiden Pharmaceutical Ltd, India karena memicu kematian pada anak. Keempat jenis sirup yang ditarik WHO itu adalah Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. BPOM akan terus melakukan langkah langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
"BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari sumber resmi, dan selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa)," ujarnya.