Badan Pangan Nasional: Serapan Ayam Hidup Peternak Capai 160 Ribu Ekor

Sembilan perusahaan integrator telah melakukan penyerapan ayam hidup.

EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK
Ayam terlihat dari kandang di sebuah peternakan ayam di Blang Bintang, Aceh Besar, 11 Januari 2022. ilustrasi
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (NFA) menyatakan akan terus menggenjot penyerapan live bird atau ayam hidup peternak mandiri mikro dan kecil oleh perusahaan integrator dan BUMN Pangan. Hingga pertengahan Oktober 2022 ini telah direalisasikan penyerapan sebanyak 160 ribu ekor ayam hidup atau setara 267 ribu kg.

Baca Juga


Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan, angka penyerapan telah meningkat signifikan sejak aksi pertama pada September lalu. Namun, ia meminta agar semua pihak yang terlibat tidak berhenti sampai di sini dan terus meningkatkan aksi penyerapan untuk menjaga stabilisasi harga sekaligus mendukung peternak mandiri mikro dan kecil.

Arief memaparkan, dari akumulasi penyerapan tersebut sekitar 5 ribu ekor atau 10 ribu kg ayam hidup diserap oleh PT Berdikari dan PT PPI yang merupakan anggota Holding BUMN Pangan. Sedangkan, 155 ribu ekor atau 257 ribu kg ayam hidup diserap oleh 9 perusahaan integrator nasional.

Berdasarkan data NFA, sembilan perusahaan integrator yang telah melakukan penyerapan, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) sebanyak 79.934 ekor atau 123 ribu kg, PT Japfa Comfeed sebanyak 32.238 ekor atau 64 ribu kg, PT Malindo Feedmill sebanyak 6.016 ekor atau 11 ribu kg, PT Super Unggas Jaya sebanyak 3.719 ekor atau 9 ribu kg, PT New Hope Indonesia sebanyak 1.742 ekor atau 3 ribu kg, PT Intertama Trikencana Bersinar sebanyak 16.478 ekor atau 25 ribu kg, PT Sreeya Sewu sebanyak 6.360 ekor atau 10 ribu kg, PT Wonokoyo sebanyak 3.000 ekor atau 5 ribu kg, dan PT Cibadak Indah Sari Farm sebanyak 6.230 ekor atau 6 ribu kg.

“Penyerapan dilakukan oleh total 11 (sebelas) perusahaan melalui mekanisme business to business (B2B) dan difokuskan kepada peternak mandiri mikro dan kecil. NFA berkontribusi melakukan fasilitasi distribusi guna menjaga harga penyerapan dan penjualan tetap dalam kategori wajar,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima Republika.co.id, Rabu (19/10/2022). 

Arief menjelasakan, aksi penyerapan ayam hidup yang telah dilakukan sejak pertengahan September 2022 ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha para peternak mandiri mikro dan kecil.

Karena itu, penyerapan dilakukan dengan mengacu kepada Harga Acuan Pemerintah (HAP) di tingkat produsen, atau maksimum pembelian di harga Rp 21 ribu per kg. “Aksi ini akan terus dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga ayam hidup di tingkat peternak yang sempat anjlok di bulan lalu. Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga dan memperkuat ekosistem peternakan nasional, khususnya sektor perunggasan,” ujarnya.

Arief menegasakan, penyerapan ini merupakan hasil dari kesepakatan kementerian/lembaga, asosiasi, koperasi serta pelaku usaha perunggasan nasional. “Kedepannya, untuk percepatan solusi, kami rutin berkomunikasi dan menjalin kolaborasi dengan asosiasi dan para peternak. Selain itu, NFA siap menjalankan dan mengawal terus skema Closed Loop Jagung, Telur, dan Daging Ayam untuk menjaga stabilitas ekosistem pangan nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arief menjelasakan, sebagai bentuk deteksi dini atas gejolak harga, NFA terus memantau pergerakan harga ayam hidup di tingkat produsen dan harga daging ayam di tingkat konsumen.

Berdasarkan data Panel Harga Pangan NFA, harga rata-rata nasional ayam ras di tingkat produsen per 16 Oktober 2022 sebesar Rp 20.320/kg, dengan harga tertinggi Rp 29.000 per kg di provinsi Kalimantan Selatan, dan harga terendah Rp 16.250 per kg di provinsi Sumatera Selatan. 

Sementara, harga rata-rata nasional daging ayam ras berada di posisi Rp 34.370 per kg, dengan harga tertinggi Rp 48.167 per kg di Provinsi Papu Barat dan terendah Rp 24.861 per kg di provinsi Gorontalo.

Adapun, per tanggal 5 Oktober 2022 lalu Badan Pangan Nasional telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional RI, Nomor 5 Tahun 2022, tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras. 

Dalam peraturan tersebut ditetapkan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) untuk komoditas daging ayam ras, dimana untuk tingkat produsen (dalam bentuk live bird) sebesar Rp 21.000 – Rp 23.000 per Kg dan untuk tingkat konsumen (dalam bentuk karkas) Rp 36.750 per kg.

Selain itu, ditetapkan juga HAP bibit Day Old Chicke (DOC) untuk tingkat konsumen sebesar Rp 9.000 – Rp 11.000 per ekor dan Bibit Pullet/Ayam Remaja (usia 17 minggu) sebesar Rp 80.000 per ekor.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler