Anggota DPR Minta Pemerintah Gencarkan Edukasi Publik soal Kasus Gangguan Ginjal Akut

Saat ini justru banyak informasi yang belum tentu benar beredar di masyarakat.

dok. Istimewa
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah menggencarkan edukasi publik soal kasus gangguan ginjal akut. (ilustrasi).
Rep: Fauziah Mursid Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah menggencarkan edukasi publik soal kasus gangguan ginjal akut.

"Edukasi publik ini menjadi penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengenali gejalanya dan tindakan apa yang harus dilakukan jika anak-anak mengalami gangguan ginjal akut," kata Netty dalam keterangannya, Selasa (18/10/2022).

Netty mengatakan, saat ini justru banyak informasi yang belum tentu benar beredar di masyarakat. Dia mencontohkan kebingungan masyarakat tentang kebenaran informasi kasus ini disebabkan paracetamol atau bukan.

"Komunikasi publik seperti inilah yang harus dikelola dengan baik oleh Kemenkes maupun BPOM, sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yang benar dari sumber resmi dan bisa mencegah dampak dari ‘kesimpangsiuran’ informasi itu," kata Netty.

Netty khawatir, jika masyarakat terlambat mengenali gejala penyakit tersebut, maka penanganan penyakit tersebut juga akan terlambat. "Akhirnya berujung pada kematian sebagaimana 11 pasien gangguan ginjal akut yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu," ujarnya.

Dia menyampaikan, pernyataan Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang menyebut 11 pasien gagal ginjal misterius yang meninggal di Bali tersebut terlambat untuk ditangani. "Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan sosialisasi mengenai penyakit ini secara masif dengan berbagai strategi dan platform media. Banyak orang tua yang masih menganggap penyakit ini sebagai flu ataupun pilek biasa sehingga penanganannya tak tepat sasaran," ujar Netty.

Netty meminta agar pemerintah secara ketat mengawasi obat batuk asal India yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal pada anak di negara Gambia. "Meskipun menurut BPOM empat obat sirup tersebut tidak terdaftar di Indonesia, namun harus tetap diawasi ketat jika ada yang mengedarkan. Kita tahu ada  banyak obat yang tidak terdaftar di BPOM ataupun Kemenkes, tapi bisa beredar luas," ujarnya.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler