Angka Pengangguran Capai 117.816 Orang, Ini Upaya Pemerintah Kota Depok
Tingkat Angka Pengangguran (TPT) Kota Depok 2021 sebanyak 117.816 orang atau 9.76 persen dari jumlah angkatan kerja di Kota Depok sebesar 1.089.295 orang.
ruzka.republika.co.id - Tingkat Angka Pengangguran (TPT) Kota Depok 2021 sebanyak 117.816 orang atau 9.76 persen dari jumlah angkatan kerja di Kota Depok sebesar 1.089.295 orang.
Data tersebut berdasarkan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Mohammad Thamrin.
Di mana tingkat pengangguran terbuka ini didominasi jenjang pendidikan SMA dan SMA.
Baca juga: Mahasiswa UI Depok Sosialisasikan Pencegahan Stunting di Pandeglang
“Tingkat pengangguran terbuka didominasi oleh tingkat pendidikan SMK/SMA sederajat sebanyak 79.004 orang," kata Mohamad Thamrin di acara kegiatan Bursa Kerja Mini Balai Rakyat Beji, Rabu (19/10/2022).
Untuk mengurangi angka pengangguran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, kata Thamrin melakukan upaya antara lain, peningkatan kompetensi di bidang pelatihan, kegiatan padat karya berkelanjutan, dan Bursa Kerja Online(BKOL) Depok.
Selain itu juga Dinas Tenaga Kerja Depok mengelar kegiatan Bursa Kerja Mini yang digelar selama dua hari tanggal 19-20 Oktober 2022.
Baca juga: Link Live Streaming Manchester United vs Tottenham Hotspur
"Kami adakan Bursa Kerja Mini selama dua hari. Ini upaya Dinas Tenaga Kerja untuk mengurangi angka TPT di Kota Depok, " kata Mohamad Thamrin.
Mohamad Thamrin mengajak warga Depok yang belum bekerja untuk mengikuti Bursa Kerja Mini yang diselenggarakan di Balai Rakyat Beji.
Bursa Kerja Mini 2022 yang digelar ini sambung dia, ada 20 perusahaan yang ikut serta membuka lowongan kerja.
Baca juga: Ini Jadwal SIM Keliling di Bekasi Rabu 19 Oktober 2022
"Dari 20 perusahaan kebutuhan lowongan kerja yang tersedia sebanyak 2.705 orang," sebut Thamrin.
Sementara itu Bursa Kerja Mini yang diadakan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok warga pencari kerja yang hadir di bursa kerja ini diwajibkan divaksin booster.
"Kami harap melalui bursa kerja ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga mengurangi tingkat pengangguran, "tuturnya.
Baca juga: Fans Arsenal Takut Kutukan Drake, Barcelona Sudah Kena
Selain itu ia menambahkan perusahaan yang mengikuti bursa kerja ini wajib melaporkan hasil penempatan pencari kerja yang sudah diterima.
"Kami harap perusahaan wajib melaporkan hasil penetapan ke kami(Dinas Tenaga Kerja),"ungkapnya.
Thamrin menyampaikan, perusahaan yang terdaftar dalam bursa kerja ini dan membuka lowongan pekerjaan, diantaranya Hotel Santika, Fave Hotel, PT Karaba Digdaya dan JIAEC.
Baca juga: Penanggulangan Sampah, Hadir Rumah Maggot Cimpaeun
Kemudian, ada dari D’COST, Kopi Kenangan, CIBM Niaga dan lain sebagainya.
"Untuk jenis pekerjaan yang paling banyak tersedia, yaitu marketing, operator, security guard dan waiters. Selain itu juga tersedia untuk barista yang sudah mengikuti pelatihan kerja," jelasnya.
Pencaker yang memiliki kompetensi tambahan menjadi nilai tersendiri bagi perusahaan merekrut pencaker.
Baca juga: Membuat Sarapan Lebih Mudah, Resep Nasi Kuning Rice Cooker Ala Chef Devina Hermawan
"Peserta yang hadir harus tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun. Selain itu juga, peserta juga diwajibkan sudah divaksin booster atau dosis tiga," katanya.
Bagi yang ingin mengikuti Job Fair, lanjutnya, harus mendaftar terlebih dahulu, melalui link https://bit.ly/3M2MDvw.
Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi media sosial festival nyari kerja di facebook dan instagram atau ke nomor whatsapp 0855-888-7576.
Baca juga: Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok, Rabu 19 Oktober 2022
"Kepada pencaker agar segera membuat AK-1 atau buku kuning. Sebab, sebagian besar perusahaan memasukan hal tersebut dalam persyaratan berkas," tuturnya.
Pembukaan Bursa Kerja Mini ini dihadiri Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan Sekretaris Daerah (Sekda) Supian Suri. (Supriyadi)