Keluarga George Floyd Gugat Kanye West Rp 3,8 Triliun
Kanye West membuat pernyataan keliru soal penyebab kematian George Floyd.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi dan produser rekaman Kanye West bakal menghadapi gugatan 250 juta dolar AS (sekitar Rp 3,8 triliun) yang dilayangkan kekasih mendiang George Floyd, Roxie Washington. Washington yang merupakan ibu dari Gianna Floyd (tujuh tahun) itu berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap West karena pelecehan, penyelewengan, pencemaran nama baik, dan penderitaan emosional yang dialaminya.
Gugatan itu diajukan untuk menindaklanjuti tuduhan West terhadap Floyd yang disebutnya meninggal akibat penggunaan fentanil, bukan akibat kekejaman polisi. Perwakilan hukum keluarga Floyd dari Witherspoon Law Group dan Dixon & Dixon Law mengatakan keluarga telah mengeluarkan surat tuntutan kepada West karena membuat pernyataan palsu tentang kematian Floyd demi mempromosikan mereknya serta meningkatkan nilai pemasaran dan pendapatan untuk dirinya sendiri, mitra bisnisnya, dan rekanannya.
Menurut TMZ, surat tuntutan itu sebagian berbunyi, "Penyebab kematian Floyd dibuktikan dengan baik melalui bukti yang diajukan di pengadilan selama persidangan pidana dan perdata yang merupakan hasil dari kematian terlalu dini dan penyebab mengerikan. Namun demikian, Anda membuat pernyataan yang tidak akurat dan tidak berdasar, yang menyebabkan kerusakan pada harta milik Tuan Floyd dan keluarganya."
Keluarga Floyd mengatakan pernyataan rapper "Stronger" itu salah dan berbahaya, serta membuat putri mendiang, Gianna kembali mengalami trauma oleh komentar itu. West disebut menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak sehat keluarga Floyd.
Lewat surat itu, Washington ingin West menghapus pernyataannya tentang Floyd dari internet dan berhenti mengomentari mendiang. West membuat pernyataan itu di podcast "Drink Champs" pada awal pekan ini.
"Saya menonton film dokumenter George Floyd yang dikeluarkan Candace Owens. Salah satu hal yang dikatakan dua teman sekamarnya adalah mereka menginginkan seorang pria jangkung seperti saya, dan pada hari dia meninggal, dia berdoa selama delapan menit. Mereka menjejali pria itu dengan fentanil. Jika kau lihat, lutut pria itu (polisi) bahkan tidak berada di lehernya (Floyd) seperti itu," kata West.
Wawancara itu telah dihapus dari kanal Youtube "Drink Champs" dan Revolt TV. Mantan petugas polisi Derek Chauvin telah divonis penjara selama 22,5 tahun karena terbukti membunuh George Floyd dengan berlutut di leher dan punggungnya selama lebih dari sembilan menit.
Kepala Pemeriksa Medis daerah Hennepin, Andrew Baker, sebelumnya bersaksi bahwa penyakit jantung dan penggunaan fentanil telah berkontribusi pada kematian Floyd. Akan tetapi, itu bukan penyebab kematian langsung. Kematian Floyd pada 25 Mei 2020 telah memicu protes Black Lives Matter di seluruh dunia.