DPR Apresiasi Menteri Agama Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual
Seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro mengapresiasi langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Dia menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi 'stakeholders' untuk mencegah tindak kekerasan seksual. Kami sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspon cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.
Hal itu menurut dia karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat. Dia menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Pendidikan keagamaan yang mengajarkan akhlaq, dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlaq. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana menjadi panutan," ujarnya.
Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA tersebut sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyararakat.
Menurut dia, tidak jarang regulasi dibuat namun tidak diketahui masyarakat karena peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kami berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadarannya agar lebih fokus pada kegiatan pendidikannya. Mereka juga bisa saling mengingatkan terhadap gejala-gejala yang mengarah pada kekerasan seksual. Dengan demikian bisa dicegah sejak dini sebelum kejadian," katanya.
Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespon cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan. Namun dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi di mana titik lemahnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama. Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 itu berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022.
PMA tersebut mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi.